Perkara Sosraperda DPRD Jember Belum Ditutup Kendati 5 Orang Sudah Divonis Bersalah
Jember (beritajatim.com) – Perkara dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan Sosialisasi Rencana Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum ditutup kendati lima orang terdakwa sudah divonis bersalah.
Hal ini dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn, saat menemui Ketua Forum Komunikasi Petani Jember Jember, di ruang kerjanya, Rabu (2/9.2026).
“Untuk perkara Sosraperda alhamdulillah sudah diputus bersalah dan itu tidak berhenti sampai di situ. Kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru untuk pihak-pihak yang lain. Khususnya yang tersebut dalam putusan,” kata Yadyn.
Kasus ini bermula dari dugaan mark-up anggaran yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 5,6 miliar. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, 15 Juli 2026, mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan: dipidana penjara 6 tahun, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 504.478.050 subsider 5 tahun penjara.
Yuanita Qomariyah dipidana penjara 4 tahun, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 485.658.550 subsider 5 tahun penjara. Rudy Adrianus Ririhena dipidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.
Ansori dipidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Sugeng Raharjo dipidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 127.800.200 subsider 1 tahun penjara.
“Kami meminta kepada majelis hakim dalam surat tuntutan agar pihak-pihak yang belum diproses dan terkait dengan penanganan perkara untuk diproses. Dan itu masuk dalam putusan, diakomodir majelis hakim. Artinya kami tidak ada niat sedikit pun untuk membela para pihak,” kata Yadyn. [ian]
Link informasi : Sumber