Pilkades Kabupaten Kediri 2026 Tunggu Permendagri, Perda dan Perbup Disiapkan
Ringkasan Berita
Pemkab Kediri menunggu Permendagri sebagai dasar pelaksanaan Pilkades 2026.
Perubahan Perda dan Perbup telah disiapkan untuk menindaklanjuti regulasi pusat.
PKDI dan PPDI mendukung pelaksanaan Pilkades agar desa dipimpin kepala desa definitif.
DPRD menyebut anggaran dan draf regulasi Pilkades pada prinsipnya telah disiapkan.
Kediri (beritajatim.com) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kediri masih menunggu terbitnya regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemerintah Kabupaten Kediri bersama DPRD telah menyiapkan sejumlah langkah, termasuk perubahan Perda dan Perbup sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades.
Kepastian regulasi menjadi perhatian karena tahapan Pilkades harus memiliki landasan hukum yang lengkap. Pemkab Kediri tidak ingin pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sebelumnya, muncul dorongan dari Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri agar Pilkades segera dilaksanakan. Kedua organisasi tersebut menilai keberadaan kepala desa definitif penting untuk menjaga optimalisasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Terkait jadwal, disampaikan bahwa tahapan Pilkades pada 2027 diproyeksikan berlangsung pada akhir tahun, dengan persiapan paling tidak mulai sekitar Februari.
“Di 2027 pertengahan itu akan ada pilkades lagi, tahapan pilkades yang di 2027 akhir. Ya, paling enggak bulan-bulan dua lah, bulan-bulan dua,” terangnya.
Pengisian Perangkat Desa Tunggu Regulasi
Selain Pilkades, pengisian perangkat desa juga menjadi bagian yang ikut diperhatikan. Pengisian tersebut dinilai perlu menunggu regulasi yang menjadi dasar hukum benar-benar tersedia.
Langkah itu dilakukan untuk meminimalkan potensi kesalahan administratif maupun persoalan yang dapat berbenturan dengan ketentuan hukum.
“Makanya kita mengambil kesimpulan bahwa pengisian perangkat itu diartikan memang setelah ada Permen dan Perda Perbup-nya ada,” tegasnya.
Ketua PPDI Kabupaten Kediri Puryono menyatakan pihaknya mendukung sikap PKDI terkait percepatan pelaksanaan Pilkades. Menurutnya, pembahasan tersebut merupakan upaya mencari solusi terbaik bagi keberlangsungan pemerintahan desa.
“Jadi kami dari PPDI ini juga PPD mengharap supaya dari Pemkab Kabupaten Kediri dan jajarannya untuk bisa melaksanakan pilkades tahun 2026 ini. Jangan sampai apa itu perpanjangan nantinya akan terjadi apa itu PJ, nggih. Jadi kalau PJ itu kurang maksimal di desa,” jelasnya.
Puryono menilai kepala desa definitif dibutuhkan agar pemerintahan desa dapat berjalan lebih optimal. Dengan adanya kepala desa definitif, pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat berjalan maksimal.
Pemkab Tunggu Regulasi Kemendagri
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono memastikan Pemkab telah menyiapkan langkah untuk pelaksanaan Pilkades.
“Kita sudah menindaklanjuti surat kepada kecamatan untuk pelaksanaan Pilkades. Intinya kita menunggu regulasi Kemendagri,” ujarnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kemendagri, regulasi tersebut diharapkan terbit pada akhir September 2026. Setelah aturan dari pemerintah pusat diterbitkan, Pemkab Kediri akan menindaklanjutinya melalui perubahan Perda dan Perbup.
“Nanti setelah Kemendagri keluar, kita tindak lanjuti dengan perubahan Perda dan perubahan Perbup. Kita sudah siapkan, termasuk, bakum perdananya sudah masuk insyaallah tahun 2026,” terangnya.
Agus menegaskan kelengkapan regulasi menjadi salah satu syarat penting sebelum tahapan Pilkades dilaksanakan. Pemkab ingin memastikan seluruh proses memiliki dasar hukum yang jelas.
“Yang intinya gini, intinya, kita pengin melaksanakan kegiatan itu dengan regulasi yang komplit agar nanti hasil pelaksanaan kegiatan itu tidak terjadi permasalahan di belakang hari,” tegasnya.
DPRD Siapkan Anggaran dan Draf Perda
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri Subagiyo mengatakan pihaknya telah menerima masukan dari PKDI dan PPDI mengenai pelaksanaan Pilkades. Dari sisi penganggaran, menurutnya kebutuhan untuk pelaksanaan Pilkades pada prinsipnya telah disiapkan.
“Anggaran sudah kita siapkan, draf raperda-nya sudah kita siapkan, sudah masuk pokok-pokok perda,” kata Subagiyo.
Meski demikian, DPRD tidak ingin Pilkades dilaksanakan tanpa kepastian hukum yang lengkap. Perubahan regulasi di tingkat pusat membuat sejumlah ketentuan di daerah perlu disesuaikan.
Karena itu, Permendagri baru menjadi salah satu kunci untuk mempercepat pembahasan perubahan regulasi di Kabupaten Kediri.
“Ketika nanti permennya itu keluar, yang jelas kita segera membahas dengan perda, pembaruan perda yang baru, karena PP 16 ini banyak, ada beberapa sih, enggak banyak sih, harus sesuai penyesuaian dengan PP yang lama. Ya ndak lebih dari 10 poin sebenarnya,” ujarnya.
Subagiyo menyebut draf Perda dan Perbup pada dasarnya telah disiapkan. Setelah regulasi Kemendagri diterbitkan, penyesuaian di tingkat daerah diharapkan dapat dilakukan dengan cepat.
“Kalau kita bahas mungkin satu-dua hari selesai. Tapi regulasi kita juga tetap evaluasi kebenarannya,” tandasnya.
Dengan demikian, percepatan Pilkades Kabupaten Kediri kini bergantung pada kepastian regulasi pemerintah pusat. Pemkab dan DPRD menyatakan kesiapan regulasi daerah, anggaran, serta tahapan teknis akan ditindaklanjuti setelah Permendagri yang menjadi acuan diterbitkan. [nm/aje]
Link informasi : Sumber