PN Surabaya Gelar Pemeriksaan Setempat Atas Gugatan 3 Pembeli Apartemen Rp6,49 M, Muncul Banyak Temuan
Ringkasan Berita:
- PN Surabaya menggelar pemeriksaan setempat atas Perkara Perdata Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby di Kompleks Trans Icon Apartment.
- Pemeriksaan dilakukan terhadap unit milik tiga pembeli yang menggugat PT Trans Properti Indonesia.
- Sejumlah kondisi unit terungkap, termasuk unit yang disebut baru 60–70 persen selesai dan unit lain yang masih berupa ruang terbuka.
- Tiga penggugat mengajukan tuntutan sekitar Rp6,49 miliar setelah mengaku melunasi pembayaran unit sejak 2024 tetapi belum menerima serah terima.
Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar pemeriksaan setempat (PS) atas gugatan tiga pembeli Apartemen Trans Icon dengan nilai tuntutan sekitar Rp6,49 miliar. Pemeriksaan dalam Perkara Perdata Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby itu digelar di Kompleks Trans Icon Apartment, Jalan Ahmad Yani No. 260, Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, Rabu (9/9/2026).
Pemeriksaan setempat dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Majelis hakim yang diketuai Dr. Nurnaningsih Amriani, S.H., M.H., langsung menuju unit milik Penggugat III di Tower Aspen lantai 20 Unit 21.
Dalam pemeriksaan tersebut, unit sudah memiliki sekat pembatas. Namun, pengerjaan disebut belum sepenuhnya tuntas dan diperkirakan baru mencapai sekitar 60–70 persen.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap unit milik Penggugat I dan II di Tower Alpine lantai 26 Unit 07B dan 07A tidak dapat diikuti awak media karena area tersebut dibatasi.
Kuasa hukum penggugat, R. Rio Suspra Anggoro, S.H., M.H., didampingi Franky B.M. Latumanuwy, S.H., mengatakan akses menuju unit tersebut masih terbatas. Menurut dia, hal itu terlihat dari kuasa hukum penggugat lainnya yang tidak dapat menggunakan akses lift menuju lokasi.
Kondisi tersebut dinilai pihak penggugat menunjukkan akses lift belum aman dan belum layak digunakan secara umum. Sepanjang pemeriksaan di lokasi, pihaknya juga menyebut hampir tidak menemukan aktivitas pekerja.
“Di lantai Tower Alpine lantai 26, tampak hanya berupa lantai beton tanpa sekat ruangan sama sekali, masih berupa ruang terbuka luas. Kemajuan pembangunan diperkirakan belum mencapai 50 persen,” ujar Rio.
Ketika ditanya mengenai kepastian waktu penyelesaian unit yang belum memiliki dinding tersebut, pihak pengembang disebut tidak dapat memberikan jawaban pasti dan mengalihkan pertanyaan kepada kontraktor.
Pihak penggugat menilai kondisi yang terlihat saat pemeriksaan setempat tersebut tidak sejalan dengan klaim bahwa pembangunan sudah memasuki tahap penyelesaian akhir.
Perkara ini bermula ketika Juliani, Joanna, dan Daniel selaku para penggugat melakukan pemesanan unit apartemen kepada PT Trans Properti Indonesia selaku pihak tergugat pada 2019.
Penyerahan unit awalnya dijanjikan pada 2022. Namun, menurut para penggugat, penyerahan tersebut berkali-kali diundur hingga 2024.
Ketiga penggugat menyatakan seluruh kewajiban pembayaran telah dilunasi pada 2024. Meski demikian, unit apartemen yang dipesan disebut belum pernah diserahterimakan hingga gugatan diajukan.
Atas kondisi tersebut, para penggugat mengajukan tuntutan ke PN Surabaya. Nilai pengembalian dana pokok yang telah dibayarkan mencapai kurang lebih Rp3,76 miliar.
Para penggugat juga menuntut kerugian materiil sekitar Rp482,86 juta dan kerugian imateriil senilai sekitar Rp2,25 miliar. Secara keseluruhan, total nilai tuntutan yang diajukan mencapai kurang lebih Rp6,49 miliar.
Dalam perkara ini, para penggugat didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Franky B.M. Latumanuwy, S.H., serta R. Rio Suspra Anggoro, S.H., M.H. selaku salah satu penasihat hukum utama.
“Kami melihat sendiri: sudah dibayar lunas sejak 2024, tapi dua unit bahkan belum terbentuk menjadi ruangan. Akses lift masih terbatas belum aman dan belum layak. Pihak pengembang menyatakan semua sudah dikerjakan, namun kenyataannya tidak ada tenaga kerja di lokasi, dan saat ditanya jadwal penyelesaian pun tidak bisa dijawab secara pasti,” ungkap Rio di hadapan majelis hakim dan para pihak.
Menurut Rio, pemeriksaan setempat tersebut memberikan gambaran mengenai kondisi unit yang menjadi objek perkara.
“Pemeriksaan setempat hari ini memberikan gambaran faktual yang jelas. Unit-unit yang sudah dibayar lunas ternyata belum selesai dibangun, bahkan belum sepenuhnya berbentuk unit hunian. Kami berharap temuan langsung ini menjadi bahan pertimbangan majelis hakim agar perkara dinilai secara utuh, adil, dan berlandaskan fakta yang ada di lapangan,” ujar Rio.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai fakta, alat bukti, serta dalil dan tuntutan yang diajukan para pihak secara objektif dan berpedoman pada hukum yang berlaku,” tambah Rio.
Sementara pihak kuasa hukum tergugat, Dhika Tanzil, saat dimintai konfirmasi tidak bersedia memberikan komentar.
Keterangan hanya diberikan pihak marketing Trans Icon Apartment.
“Kita ikuti saja proses persidangannya, biar hakim yang memutuskan,” ujarnya. Ia menolak menyebutkan nama dan hanya mengatakan bahwa dirinya bagian marketing Apartemen Trans Icon. [uci/beq]
Link informasi : Sumber