Polisi Gresik Grebek Dua Warkop, Puluhan Botol Miras dan Tuak Disita

0

Gresik (beritajatim.com)- Suasana malam di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, mendadak berubah tegang setelah aparat kepolisian menggelar operasi cipta kondisi yang menyasar peredaran minuman keras (miras) di sejumlah warung kopi, Minggu malam (5/7).

Dalam operasi yang dipimpin jajaran Polsek Panceng, petugas menyisir dua titik lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal, yakni di Desa Doudo dan Desa Surowiti.

Di lokasi pertama yang berada di Jalan Raya Desa Doudo. Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 botol arak, 3 botol bir Bintang, 4 botol Guinness, serta 3 jeriken tuak yang disembunyikan di area warung.

Tak berhenti di situ, sekitar 30 menit kemudian petugas melanjutkan operasi ke sebuah warkop di Desa Surowiti. Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan 60 botol arak yang diduga siap diedarkan kepada pembeli.

Jika ditotal, polisi berhasil mengamankan 70 botol arak, minuman beralkohol berbagai merek, serta jeriken tuak dalam jumlah cukup besar dari dua lokasi berbeda tersebut.

Selain menyita barang bukti, aparat juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan miras, masing-masing Heri Kiswanto warga Bojonegoro dan Toyib warga Surowiti, Gresik. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Panceng untuk menjalani proses hukum tindak pidana ringan (tipiring).

“Saya menjual miras hanya untuk memenuhi pelanggan saja,” ujar Toyib, Senin (6/7/2026).

Kapolsek Panceng, AKP Khoirul Alam, menuturkan, operasi ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami terus melakukan langkah penertiban demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Panceng,” tuturnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau para pemilik usaha agar tidak kembali memperjualbelikan minuman keras di wilayah tersebut, guna mencegah potensi gangguan kamtibmas di kemudian hari. (dny/ted)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.