Polisi Tangkap Pencuri Barang Mahasiswa saat Ospek di UB
Malang (beritajatim.com) – Aksi pencurian di lingkungan Universitas Brawijaya (UB) Malang berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota. pelaku adalah PAP (37), yang nekat menggasak barang berharga milik mahasiswa pada saat Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) atau dulu dikenal ospek.
Peristiwa itu bermula pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Salah satu korban yang bertugas sebagai ketua panitia Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB), mengumpulkan sejumlah barang milik mahasiswa baru karena tidak diperbolehkan digunakan selama kegiatan berlangsung di Gedung B Fakultas Hukum (FH) UB.
“Barang-barang tersebut berupa satu smartwatch merek Garmin FR165 warna hitam, satu smartwatch Huawei Fit 5 warna abu-abu, dan laptop Asus Vivobook Go 14 warna hitam. Seluruhnya disimpan di dalam tas dan ditaruh di Gedung B FH UB, sebelum para mahasiswa baru melanjutkan kegiatan PKKMB,” kata Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, Kamis, (15/10/2026).
Lukman menyebut penangkapan ini merupakan bagian dari Target Operasi (TO) Operasi Sikat Semeru 2026. Meski kasus sudah 2 bulan lalu namun laporan yang masuk pada Rabu, 19 Agustus 2026 pagi seusai PKKMB itu tetap diproses.
Usai dapat laporan dari 3 korban polisi melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan lain. Termasuk mengecek rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan termasuk memeriksa rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui. Pada Sabtu, 10 Oktober 2026, kami mengamankan tersangka yang merupakan seorang pria berinisial PAP, warga Kecamatan Lowokwaru berikut barang bukti milik korban,” ujar Lukman.
Ketiga gawai milik korban belum sempat dijual oleh tersangka. Setelah diamankan polisi menyerahkan kembali barang-barang yang sempat dicuri kepada pemiliknya yaitu MAP (21), MZ (21), dan RA (18).
“Tersangka PAP ini adalah T4 atau tidak memiliki tempat tinggal tetap dan sering berada di sekitar lingkungan kampus UB. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Lukman. (luc/aje)
Link informasi : Sumber