RPH Rp8,7 Miliar di Jetis Minim Pemanfaatan, Pemkab Ponorogo Evaluasi Total
Ringkasan Berita:
- RPH-R Jetis Ponorogo senilai Rp8,7 miliar minim dimanfaatkan masyarakat.
- Pemkab Ponorogo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional fasilitas tersebut.
- RPH sempat mangkrak selama sembilan tahun sebelum kembali dioperasikan pada 2022.
- Rendahnya kesadaran masyarakat menjadi salah satu penyebab minimnya aktivitas pemotongan hewan.
Ponorogo (beritajatim.com) – Besarnya anggaran pembangunan Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) di Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, belum sebanding dengan tingkat pemanfaatannya.
Fasilitas pemotongan hewan yang dibangun menggunakan anggaran sekitar Rp8,7 miliar tersebut justru minim digunakan masyarakat sejak kembali dioperasikan dalam dua tahun terakhir.
Rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan penyembelihan hewan di fasilitas resmi disebut menjadi salah satu penyebab utama tidak optimalnya operasional RPH-R tersebut.
Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, membenarkan kondisi minimnya aktivitas pemotongan hewan di RPH-R Jetis.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Ponorogo saat ini masih melakukan evaluasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab fasilitas tersebut belum berjalan maksimal.
“Kami akan kaji ulang, perlu kami cek dulu apa yang harus dibenahi. Kemarin masalahnya di mana, kami evaluasi menyeluruh,” kata Lisdyarita, Jumat (22/5/2026).
RPH-R Jetis sebelumnya sempat mangkrak selama sembilan tahun sejak pembangunan selesai pada 2013.
Fasilitas tersebut baru kembali dicoba dioperasikan pada akhir 2022. Namun hingga kini, aktivitas pemotongan hewan di lokasi tersebut masih sangat minim.
Kondisi tersebut membuat Pemkab Ponorogo memilih belum memfungsikan RPH-R secara penuh dalam waktu dekat, termasuk untuk kebutuhan penyembelihan hewan kurban saat Iduladha tahun ini.
Pemerintah daerah justru lebih memilih menyalurkan hewan kurban ke desa-desa dan organisasi masyarakat.
Selain faktor minimnya pemanfaatan, aspek higienitas juga menjadi perhatian pemerintah daerah.
Lisdyarita yang akrab disapa Bunda Rita menilai fasilitas yang lama tidak digunakan harus dipastikan kembali standar kebersihan dan kelayakannya sebelum difungsikan.
“Karena lama tidak dipakai, dari segi higienis juga harus dipastikan. Kalau tidak bisa dalam waktu dekat, semoga bisa dimanfaatkan tahun berikutnya,” ungkapnya.
Di sisi lain, Pemkab Ponorogo juga menilai perlu adanya perubahan pola pikir masyarakat terkait penyembelihan hewan ternak.
Selama ini, banyak warga masih memilih melakukan penyembelihan secara mandiri dibanding menggunakan fasilitas resmi yang telah tersedia.
Padahal, keberadaan RPH-R dinilai penting untuk memastikan proses penyembelihan memenuhi standar kesehatan, kebersihan, dan keamanan pangan.
“Akan kami bentuk kesadaran masyarakatnya, agar mau menyembelih di RPH-R,” pungkasnya. [end/beq]
Link informasi : Sumber