Satreskrim Polres Ngawi Amankan 7 Pelaku Pengeroyokan di Geneng
Ngawi (beritajatim.com)– Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat aksi kekerasan terhadap dua korban. Semua pelaku berasal dari wilayah Kabupaten Ngawi, masing-masing berinisial YA (27), FS (30), HbS (38), JAA (29), AP (18), serta dua anak di bawah umur.
Peristiwa bermula pada Senin malam (11/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB saat korban bersama sejumlah rekannya berkumpul di sebuah angkringan di wilayah Tambakromo, Geneng. Saat itu terjadi kesalahpahaman yang kemudian berujung ketegangan.
Situasi semakin memanas ketika korban bersama rekannya menuju pertigaan belakang balai desa lama Desa Sidorejo. Di lokasi tersebut, mereka didatangi sekelompok orang dan diduga langsung menjadi sasaran pemukulan secara bersama-sama.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Geneng pada Selasa (12/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi bersama Unit Reskrim Polsek Geneng melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku dan mengamankan mereka pada Selasa malam sekitar pukul 22.42 WIB di sekitar SDN 1 Sidorejo.
Kapolres Ngawi melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Polres Ngawi berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mudah terpancing emosi maupun isu yang dapat memicu konflik kelompok. Semua permasalahan hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik dan sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Aris Gunadi saat dikonfirmasi media, Jumat (15/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong di dua lokasi berbeda, yakni di sekitar balai desa lama dan perempatan dekat SDN 1 Sidorejo.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum untuk kepentingan penyidikan. Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Ngawi.
Para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. [fiq/ted]
Link informasi : Sumber