Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pemuda 20 Tahun Diamankan
Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial KY (20), warga Kecamatan Bringin, Ngawi, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
KY diamankan polisi di rumahnya di wilayah Kecamatan Bringin pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan polisi mengarah pada keberadaan terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, mengatakan terduga pelaku diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana terhadap anak.
“Terduga pelaku berinisial KY, 20 tahun, warga Bringin, berhasil kami amankan pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 13.40 WIB,” tutur Kasat Reskrim saat dikonfirmasi media, Minggu (4/10/2026).
Dalam pemeriksaan awal, KY mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Polisi menyebut pelaku mengaku telah mengenal korban sejak sekitar 2025 dan kemudian menjalin hubungan tanpa status.
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, perbuatan tersebut diduga dilakukan sebanyak lima kali sejak sekitar pertengahan 2025 hingga Agustus 2026. Polisi menyebut seluruh perbuatan berdasarkan pengakuan terduga pelaku dilakukan di rumahnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali, sejak sekitar pertengahan tahun 2025 hingga Agustus 2026. Perbuatan tersebut menurut pengakuannya dilakukan di rumah pelaku,” ujar AKP Pras.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya satu unit telepon seluler milik pelaku. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, meminta visum, serta melakukan tindakan penyidikan lain untuk mendalami perkara tersebut.
AKP Pras menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian khusus kepolisian. Selain memastikan proses hukum berjalan, polisi juga berupaya menjaga perlindungan terhadap korban, termasuk kerahasiaan identitasnya.
“Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Menurutnya, identitas korban dan informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak tidak akan dipublikasikan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya dampak psikologis maupun sosial yang dapat memperburuk kondisi korban.
“Kami tidak akan mempublikasikan identitas korban maupun informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan perlindungan dan mencegah dampak psikologis maupun sosial terhadap korban,” tegasnya.
Perkara tersebut juga menjadi pengingat bagi orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, sekaligus membangun komunikasi yang terbuka agar potensi kekerasan atau tindak pidana terhadap anak dapat lebih cepat diketahui.
“Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan adanya dugaan kekerasan, pencabulan, maupun tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian. Jangan ragu untuk melapor, karena keselamatan dan masa depan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkas AKP Pras.
Atas perkara tersebut, KY disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 622 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini KY telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi. Penyidik masih mendalami perkara tersebut dan melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [fiq/suf]
Link informasi : Sumber