Sidang Putusan Perkara Penipuan Rp75 Miliar Ditunda, Alasan Hakim Masih Cuti

0

Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Nur Cholis menunda sidang putusan dugaan penipuan investasi tambang nikel yang merugikan Soewondo Basoeki sekitar Rp75 miliar dengan terdakwa Hermanto Oerip.

Sidang penundaan putusan ini dilakukan hakim di ruang Tirta PN Surabaya. Hakim menyatakan alasan penundaan lantaran salah satu hakim anggota tidak hadir karena sedang cuti dan sidang akan kembali digelar pada Kamis (5/6/2026) mendatang.

“Terhadap terdakwa maupun penasihat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum, untuk pembacaan putusan kita tunda ya, karena salah satu anggota kami masih cuti,” ujar hakim Nur Cholis.

Terpisah, dr. Rahmat, kuasa hukum pelapor Soewondo Basoeki, menghormati apa yang ditetapkan hakim atas penundaan sidang.

Dr. Rahmat berharap hakim tetap tegak lurus seperti yang selama ini sudah dilakukan. “Saya selaku kuasa hukum pelapor menghormati hakim atas penundaan sidang ini. Dan saya percaya hakim tegak lurus dalam memutus perkara ini. Selama ini hakim sudah tegas dengan melakukan penahanan terhadap terdakwa,” ujarnya.

Untuk diketahui, perkara yang melibatkan Hermanto Oerip sebagai terdakwa, dalam dakwaan disebutkan terdakwa bersama Venansius Niek Widodo meyakinkan Soewondo Basoeki dengan mengirimkan pesan di grup WhatsApp.

Dalam pesan tersebut, terdakwa melaporkan kegiatan penambangan nikel sebagai bagian tindak lanjut kerja sama antara PT Mentari Mitra Manunggal (MMM) dengan PT Rockstone Mining Indonesia (RMI) dan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

Selain itu, terdakwa dan Venansius Niek Widodo secara bersama-sama mengajak Soewondo Basoeki untuk ikut menyerahkan uang sebagai modal usaha pertambangan yang dikerjakan oleh Venansius Niek Widodo.

Mengenai biaya kebutuhan operasional, terdakwa menyampaikan jika kebutuhan modal sebesar Rp150 miliar yang harus ditanggung rata oleh Soewondo Basoeki, saksi Rudy Effendy Oey, Venansius Niek Widodo, dan terdakwa.

Sehingga, masing-masing menyerahkan Rp37 miliar. Namun, terdakwa membujuk Soewondo Basoeki untuk menalangi sebesar Rp12,5 miliar dengan janji bunga 1 persen tiap bulan.

Atas janji bunga serta diyakinkan jika pengelolaan tambang nikel tersebut menjanjikan keuntungan yang tinggi, maka Soewondo Basoeki tergerak menyerahkan uang sebesar Rp75 miliar.

Bahwa atas permintaan terdakwa, Venansius Niek Widodo memindahkan uang milik Soewondo Basoeki tersebut ke rekening BCA nomor rekening 4643121312 atas nama Venansius Niek Widodo.

Dalam kurun waktu sejak tanggal 15 Maret 2018 sampai dengan 6 Juni 2018, uang tersebut kemudian dicairkan oleh terdakwa, almarhumah Sri Utami (istri terdakwa), Vincentius Adrian Utanto (anak kandung terdakwa), serta Nurhadi (sopir terdakwa) yang melakukan pencairan atas uang Soewondo Basoeki.

Adapun terkait dengan pendirian PT MMM, dalam dakwaan disebutkan tidak pernah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Sehingga tidak pernah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perseroan terbatas. Atas seluruh penambangan nikel tersebut adalah fiktif atau tidak ada.

Soewondo Basoeki pasca menyerahkan uang sebesar Rp75 miliar ternyata tidak pernah memperoleh keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan oleh terdakwa dan saksi Venansius Niek Widodo.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan Venansius Niek Widodo, korban mengalami kerugian sebesar Rp75 miliar. Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sesuai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [uci/kun]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.