Sidang Sengketa Puri Mas: Ahli Tegaskan Menolak Pengosongan bisa di Pidana

0

Surabaya (beritajatim.com) — Persidangan sengketa kepemilikan rumah di kawasan Puri Mas, Pengadilan Negeri Surabaya, menghadirkan pemaparan mendasar dari ahli hukum pidana yang diperkenankan oleh pihak terlawan tiga, yakni pemenang lelang atas objek yang dipersengketakan.

Sidang ini menegaskan sejumlah prinsip hukum yang menjadi landasan posisi terlawan, sekaligus meluruskan kerancuan antara ranah pidana dan perdata dalam perkara ini.

Penyelidikan dan Penyidikan Dua Hal Berbeda

Dr. Lucky Endrawati, S.H., M.H., ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, menjelaskan perbedaan mendasar yang sering disalahpahami. Penyelidikan atau lidik dilakukan ketika belum dapat dipastikan apakah peristiwa itu pidana atau bukan. Penghentian penyelidikan bukan berarti perkara ditutup selamanya, melainkan mengarahkan pihak terkait ke jalur yang tepat — perdata atau instansi berwenang lain.

Sementara penyidikan atau sidik sudah menemukan adanya peristiwa pidana dengan kecukupan alat bukti minimal dua alat bukti sah. Kualitas alat bukti lebih menentukan daripada sekadar jumlah; satu orang saksi secara kuantitas boleh diterima, namun jika keterangannya tidak memenuhi syarat, belum dapat dikatakan cukup.

Terkait penghentian penyelidikan atas dugaan pemalsuan surat yang diajukan penggugat, ahli menegaskan keputusan tersebut tidak mengikat jalur hukum lain. Pemalsuan surat termasuk delik umum, bukan delik aduan, dengan daluwarsa 12 tahun. Penghentian karena dinilai bukan peristiwa pidana membuka peluang pihak yang merasa dirugikan melengkapi alat bukti dan mengajukan kembali, jika ada pihak yang merasa dirugikan.

Penting pula membedakan laporan dan pengaduan. Pengaduan dapat dicabut sehingga perkara berhenti, sedangkan laporan atas delik biasa tidak dapat dicabut semudah itu. Pengajuan di instansi lain dengan jenis delik berbeda tetap dimungkinkan, selama objek dan pihaknya tidak sama persis.

Inti perkara ini berkisar pada objek yang telah dilelang dan dimenangkan oleh tergugat, namun masih ditempati pihak lain. Ahli menegaskan: pidana tidak dapat mendahului perdata. Apakah penghuni yang tidak mengosongkan bangunan dapat dikenai Pasal 257 KUHP tentang memasuki pekarangan tertutup secara melawan hukum? Harus dibuktikan terlebih dahulu siapa pemilik sah melalui putusan pengadilan perdata.

“Sampai belum ada putusan yang menetapkan hak kepemilikan, unsur melawan hukum belum dapat dinyatakan terpenuhi,” tegas Dr. Lucky. Pekarangan tertutup pun tidak harus berpagar rapat atau beratap — batas hukum yang sah sudah cukup membatasi ruang lingkupnya.

Surat pemberitahuan kepemilikan atau ajakan mediasi untuk mengosongkan bangunan tidak serta-merta masuk ranah ancaman kekerasan. Pasal 156–157 KUHP mensyaratkan niat menimbulkan ketakutan yang nyata, bukan sekadar perasaan tidak nyaman. Pembuktian memerlukan alat bukti sah, tidak cukup hanya pernyataan merasa terancam.

Terkait tuduhan pemalsuan atas pernyataan pejabat yang menyatakan objek bebas sengketa saat dilelang, ahli menjelaskan Pasal 391 KUHP Baru tentang pemalsuan dokumen harus dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsur objektif dan subjektifnya. Pemberatan bagi pejabat dalam Pasal 58 tidak berdiri sendiri — pemalsuan harus terbukti, baru kemudian dipertimbangkan keterlibatan pejabat.

Demikian pula dugaan kerugian negara atas harga lelang yang jauh di bawah nilai, pembuktian tetap harus memenuhi unsur Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi secara utuh.

Tim kuasa hukum terlawan — yang diwakili antara lain Bernike Hangesti H.G., S.H., M.H., CCD, dan Kezia Grace Harefa, S.H., M.H. — menegaskan bahwa kepemilikan tergugat didasarkan pada proses lelang yang sah dan akta otentik. Bahkan pihak BPN pun memberikan bukti jika objek aquo adalah milik Terlawan III karena memang telah berpindah kepemilikan secara yuridis. Prinsip pembeli beritikad baik perlu dihormati. Levering yuridis telah dilakukan, tinggal levering fisik, PT Cahya Berkat Gemilang (penggugat) seharusnya segera menyerahkan kunci dan keluar objek tersebut secara damai.

Reza Trianto, kuasa hukum pelawan, menyampaikan sudut pandang berbeda. Ia menegaskan bahwa penghentian penyelidikan yang terjadi di tingkat sebelumnya belum mengikat secara hukum dan perkara dapat diperiksa kembali di jenjang yang lebih tinggi.

“Perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan tidak boleh dijadikan alasan menganggap persoalan sudah selesai. Penghentian penyelidikan bukan vonis bebas. Kami telah melengkapi alat bukti dan mengajukan kembali ke instansi yang berwenang, dan proses tersebut kini sedang berjalan,” ungkapnya.

Terkait tuduhan ancaman, Reza menegaskan bahwa pihaknya menerima tekanan dan pernyataan yang menimbulkan kekhawatiran berlebih. “Surat yang kami terima tidak sekadar pemberitahuan. Ada nada dan isi yang menimbulkan ketakutan. Kami berhak mempertanyakan apakah penyampaiannya sudah sesuai tata cara hukum,” katanya. [uci/kun]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.