Tahun 2026, Pemkot Mojokerto Dapat Alokasi Program Bedah Rumah 275 Unit

0

Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mendapat alokasi program Bedah Rumah sebanyak 275 unit pada tahun 2026 ini.

Program tersebut didukung anggaran mencapai Rp5,5 miliar untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hunian yang lebih layak.

Program itu menjadi perhatian Pemkot Mojokerto setelah terbitnya Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah. Sosialisasi aturan baru tersebut digelar di salah satu hotel di Kecamatan Magersari, Rabu (26/8/2026).

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan, perubahan regulasi menjadi peluang untuk mempercepat penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Kota Mojokerto. Ia meminta pelaksanaan program tidak hanya berorientasi pada pencapaian target jumlah rumah yang diperbaiki.

“Program ini harus benar-benar kita laksanakan dengan amanah. Jangan sampai salah sasaran. Ketepatan sasaran juga harus menjadi perhatian utama. Prioritaskan masyarakat yang memang membutuhkan agar bantuan ini memberikan manfaat yang nyata,” ungkapnya.

Salah satu perubahan penting dalam Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 adalah penyederhanaan mekanisme pelaksanaan. Program yang sebelumnya memiliki 24 tahapan kini dipangkas menjadi 10 tahapan. Dengan lebih sederhananya proses tersebut, penyaluran bantuan kepada masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

Selain mekanisme pelaksanaan, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan penerima. Kriteria ekonomi mencakup masyarakat yang berada pada desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau memiliki penghasilan di bawah UMP/UMK.

Persyaratan terkait masa hunian juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya rumah yang ditempati minimal tiga tahun, kini ketentuan tersebut dipermudah menjadi minimal satu tahun. Ning Ita (sapaan akrab, red) menilai perubahan tersebut harus dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan penanganan RTLH.

“Laksanakan program ini dengan amanah. Cari sasaran sebanyak mungkin agar target dapat terpenuhi, tetapi tetap harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Jangan sampai penerima bantuan tidak memenuhi kriteria atau data dibuat-buat. Pastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan,” pesannya.

Pemkot Mojokerto pun mendorong proses pendataan calon penerima dilakukan secara cermat. Langkah tersebut penting agar alokasi 275 unit Bedah Rumah benar-benar menyasar warga yang membutuhkan dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hunian masyarakat. [tin/ted]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.