Tangis Tangis Ibunda Pecah Menyaksikan Reka Ulang Mutilasi Madiun
Madiun (beritajatim.com) – Suharti (58) tak kuasa menahan derai air mata saat menyaksikan dari dekat proses reka ulang kasus dugaan pembunuhan keji yang merenggut nyawa putri kandungnya, Dini Hardianti (30), serta sang cucu, AGF (4), pada Selasa (27/10/2026).
Ibunda korban mengaku hatinya hancur berkeping-keping dan tak menyangka sosok yang berada dekat dengan keluarga tega menghabisi nyawa anak dan cucunya secara brutal.
“Hancur, hancur-hancurnya. Enggak nyangka kalau sampai sekejam ini,” ucap Suharti dengan suara bergetar di lokasi pra-rekonstruksi.
Suharti membeberkan bahwa kecurigaan keluarga sudah membuncah sejak komunikasi dengan Dini terputus total pada 20 September 2026.
Tersangka Dwi Bagus Martono alias Tono (40), yang merupakan suami siri korban, sempat berdalih bahwa Dini pergi bekerja dan bahkan berpura-pura ikut membantu mencari korban sebelum akhirnya aksi bejatnya dibongkar pihak kepolisian.
Melihat langsung adegan sadis tersebut, Suharti secara tegas meminta penegak hukum menjatuhkan vonis paling berat bagi tersangka yang telah menghabisi dua nyawa sekaligus.
“Ibu minta dihukum seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati. Karena ini menyangkut dua nyawa,” tegas Suharti.
Dalam rangkaian pra-rekonstruksi yang digelar tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, tersangka memperagakan sejumlah adegan mengerikan mulai dari mengangkat tubuh korban, membakar jasad, hingga menggergaji tulang kedua korban usai tewas.
Penyidik mengawal ketat jalannya reka ulang yang dimulai dari Hotel Mataram Baru, bergerak ke Gang Tentrem Jalan Doho, dan berakhir di rumah Jalan Kunir Nomor 13 Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang diduga menjadi lokasi pembakaran serta pencincangan jasad.
Keluarga besar kini menaruh harapan penuh pada proses hukum agar berjalan tuntas demi memberikan keadilan setimpal bagi almarhumah Dini dan bocah mungil AGF. [rbr/ian]
Link informasi : Sumber