Tersangka Pencurian Honda CRF di Mojokerto Menangis, Akui Menyesal karena Tanggungan Keluarga

0

Ringkasan Berita:

  • Dua tersangka berinisial RK (35) dan MAR (21) ditangkap polisi terkait dugaan pencurian Honda CRF di kawasan Ngoro Industri Persada, Mojokerto.
  • Sepeda motor milik korban dilaporkan hilang saat diparkir di luar PT Indoworld pada 19 Mei 2026, dengan kerugian sekitar Rp34 juta.
  • Salah satu tersangka mengaku menyesali perbuatannya karena kehilangan pekerjaan sebagai sopir truk dan masih memiliki tanggungan keluarga.
  • Polisi menyita sejumlah barang bukti dan menjerat kedua tersangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai keterangan penyidik.

Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang tersangka pencurian sepeda motor Honda CRF di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Kabupaten Mojokerto, menangis saat menjalani interogasi polisi. Ia mengaku menyesali perbuatannya, terlebih istrinya sedang sakit dan dirinya masih harus membiayai sekolah anak.

Tersangka berinisial RK (35) bersama rekannya, MAR (21), diamankan Unit Reskrim Polsek Ngoro pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Keduanya ditangkap di area parkir sebuah toko di Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro.

Dalam keterangannya kepada petugas, salah satu tersangka mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya bekerja sebagai sopir truk. Namun, ia mengaku telah diberhentikan dari pekerjaannya sehingga masih harus menghadapi tanggungan keluarga dalam kondisi ekonomi yang sulit.

Meski mengaku menyesali perbuatannya, kedua tersangka tetap menjalani proses hukum atas dugaan pencurian tersebut. Kasus ini bermula pada Selasa (19/5/2026), ketika korban yang bekerja di kawasan industri memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna putih hitam di area parkir luar PT Indoworld.

Korban memilih parkir di luar perusahaan karena tempat parkir di dalam area perusahaan saat itu sudah penuh. Namun, ketika pulang kerja sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp34 juta. Korban kemudian melaporkan kehilangan sepeda motor itu ke Polsek Ngoro untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku. Saat petugas memeriksa salah satu tersangka, rekannya berusaha melarikan diri dengan melompati tembok pembatas toko. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pengejaran.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti tersebut meliputi alat yang diduga digunakan untuk memanipulasi kunci kontak, kunci palsu, perangkat magnet yang telah dimodifikasi, telepon genggam, pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian, serta satu unit sepeda motor Honda PCX.

Kapolsek Ngoro, Kompol Heru Purwandi, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan kedua tersangka untuk mendalami kasus tersebut.

“Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ngoro. Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya, Rabu (14/10/2026).

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan terpantau kamera pengawas atau CCTV. [tin/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.