Terungkap, Tersangka Pembunuh Ibu Kandung di Bojonegoro Diduga Frustrasi Usai Berpisah dengan Istri

0

Bojonegoro (beritajatim.com) – Motif dugaan pembunuhan terhadap PTM (60), warga Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, mulai terungkap. Polisi menyebut MHD (30), anak kandung korban, diduga mengalami frustrasi setelah berpisah dengan istrinya.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Laksana menjelaskan, persoalan rumah tangga tersebut diduga memengaruhi kondisi psikologis tersangka. Kondisi itu juga diperparah dengan melihat ibunya yang telah lama menderita stroke.

Sebelum menyerang ibunya, MHD terlebih dahulu menganiaya ayahnya, MBK (70), pada Rabu (26/8/2026). Saat berada di rumah saksi Purwanto, tersangka diduga mencekik dan membenturkan kepala ayahnya ke tembok beberapa kali hingga mengalami luka.

Aksi tersebut kemudian dihentikan oleh Purwanto. MBK selanjutnya dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Tidak lama berselang, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka menggendong ibunya yang sedang sakit stroke ke rumah saksi. Korban kemudian dibaringkan di ruang tengah.

Namun, tersangka justru mengambil batu paving dan memukulkannya ke kepala korban hingga mengalami luka parah.

“Setelah membaringkan korban, tersangka mengambil batu paving dan selanjutnya dipukulkan ke kepala ibunya hingga mengalami luka sangat parah. Akhirnya korban meninggal dunia di TKP,” kata AKP Cipto saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Kamis (3/9/2026).

Polisi kemudian mengamankan MHD beserta sejumlah barang bukti. Untuk memastikan kondisi kejiwaannya, tersangka saat ini menjalani observasi di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.

Pemeriksaan kejiwaan tersebut diperkirakan selesai pekan depan. Polisi masih menunggu hasil observasi untuk melengkapi proses penyidikan. “Ya, untuk mengetahui itu paling 7 hari sampai 14 hari,” ungkapnya.

AKP Cipto mengatakan, motif yang terungkap sementara berkaitan dengan frustrasi tersangka setelah menghadapi persoalan dengan istrinya. Di sisi lain, tersangka juga disebut merasa kasihan melihat kondisi ibunya yang menderita sakit menahun.

“Motif sementara, tersangka merasa frustrasi karena permasalahan dengan istrinya sehingga kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi. Kemudian karena ibunya mengalami sakit menahun, tersangka merasa kasihan dan mengambil langkah yang salah,” pungkasnya.

Akibat kejadian tersebut, PTM meninggal dunia, sedangkan MBK mengalami luka serius. MHD dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan dan/atau penganiayaan. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga karena korban merupakan orang tua kandung. (fif/kun)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.