Tidur di Musala, Warga Pasuruan Kehilangan Motor, Remaja di Jombang Diamankan
Ringkasan Berita:
- Choiri Liyanto, warga Pasuruan, kehilangan Honda Beat saat tidur di halaman Musala Al-Iklas, Kecamatan Perak, Jombang.
- Polsek Perak mengamankan seorang remaja yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut di kawasan Terminal Kepuhsari, Kecamatan Peterongan.
- Polisi mengamankan sepeda motor, dokumen kendaraan, telepon seluler, helm, pelat nomor, dan rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Jombang (beritajatim.com) – Seorang warga Kabupaten Pasuruan, Choiri Liyanto (53), kehilangan sepeda motor Honda Beat saat beristirahat di halaman Musala Al-Iklas, kawasan rest area Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Selasa (20/10/2026).
Polsek Perak mengamankan seorang remaja yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama.
Kapolsek Perak, Iptu M. Supriyo, menjelaskan bahwa peristiwa itu diketahui korban sekitar pukul 07.30 WIB. Sebelumnya, korban yang dalam perjalanan dari Ponorogo menuju Pasuruan tiba di lokasi sekitar pukul 05.30 WIB dan memutuskan beristirahat dengan tidur di halaman musala.
Korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna oranye biru keluaran 2014 dengan nomor polisi N-5177-TEN. Saat itu, kunci kontak berada di dasbor kendaraan yang ditutupi rokok. Adapun telepon seluler, STNK, BPKB, serta dokumen lainnya disimpan di dalam jok sepeda motor.
“Ketika terbangun sekitar pukul 07.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir. Korban sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukannya,” kata Kapolsek Perak, Rabu (21/10/2026).
Korban kemudian mendatangi Balai Desa Glagahan untuk memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar Musala Al-Iklas. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang laki-laki yang diduga mengambil sepeda motor korban.
Orang tersebut memiliki ciri-ciri mengenakan jaket atau hoodie berwarna biru dengan tulisan NEW YORK di bagian belakang, kemudian melarikan diri ke arah selatan menuju wilayah Perak.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Perak. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Perak bersama anggota melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV dan ciri-ciri terduga pelaku. Sekitar pukul 11.00 WIB, polisi mengamankan seorang remaja inisial MR (18) yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut di depan kedai es teh di kawasan Terminal Kepuhsari, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Saat diamankan, polisi menemukan sepeda motor Honda Beat milik korban beserta STNK dan BPKB atas nama Sarimi, serta satu unit telepon seluler Redmi berwarna biru. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lainnya.
Hasil pengembangan membawa petugas ke rumah ibu dari MR di Dusun Kalangan, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sepasang pelat nomor kendaraan N-5177-TEN dan sebuah helm merah merek INK milik korban.
“Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, kami menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar tiga setengah jam sejak korban menyadari kehilangan sepeda motornya hingga terduga pelaku diamankan. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [suf]
Link informasi : Sumber