Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus, Kemenhaj Resmi Hapus Sistem Lunas Tunda Ganti
Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengambil langkah tegas dalam merombak total tata kelola penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Kemenhaj secara resmi meniadakan mekanisme “lunas tunda ganti” demi menutup rapat celah manipulasi antrean serta praktik jual beli porsi yang selama ini merugikan jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa keputusan radikal ini diambil usai tim Kemenhaj melakukan evaluasi mendalam dan menemukan indikasi permainan oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta pada Kamis (10/9/2026).
Langkah penataan ini sekaligus membongkar borok tata kelola masa lalu yang kerap dieksploitasi oleh oknum kartel haji demi meraup keuntungan haram melalui skema percepatan keberangkatan tanpa mematuhi urutan porsi yang sah.
Wamenhaj menegaskan bahwa di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, praktik culas “tidak perlu mengantre asal bayar mahal dan siap menyogok” resmi diharamkan total.
“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” jelasnya.
Dengan dihapuskannya sistem lunas tunda ganti, apabila terdapat jemaah haji khusus yang membatalkan atau menunda keberangkatan, pengisian kuota kosong wajib diambil secara otomatis dari sistem berdasarkan urutan nomor porsi nasional, bukan atas penunjukan sepihak oleh biro travel.
Kemenhaj berkomitmen memperketat pengawasan terhadap seluruh PIHK guna menjamin bahwa hak-hak jemaah terlindungi secara adil, transparan, dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jemaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jemaah terlindungi,” tegas Dahnil. [ian/mch]
Link informasi : Sumber