Polda Jatim Beri Pendampingan ke Korban Dugaan Kekerasan Siswa SMPN 18 Kota Malang
Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur memberikan pendampingan kepada para korban dugaan kekerasan yang menimpa sejumlah siswa SMP Negeri 18 Kota Malang. Pendampingan dilakukan untuk memastikan para korban mendapatkan dukungan dan pemulihan setelah kasus yang bermula dari persoalan seragam lurik tersebut viral di media sosial.
Kepala Bidang PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum bersama Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah mengunjungi para korban. Kunjungan tersebut melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial setempat sebagai bagian dari penanganan dan pemulihan para siswa.
Tim berfokus pada pemberian dukungan moral serta pemulihan trauma bagi para siswa. Pendampingan juga diberikan kepada salah satu korban yang merupakan siswa berkebutuhan khusus.
“Kami hadir untuk memastikan adik-adik korban kekerasan mendapatkan pendampingan dan pemulihan terbaik agar mereka tetap mau bersekolah,” ujar Kombes Ganis di Malang.
Selain memastikan pemulihan korban, kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain di SMP Negeri 18 Kota Malang. Berdasarkan data awal, terdapat siswa yang mengalami luka lebam, namun jumlah total korban belum dapat dipastikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Pendalaman tersebut dilakukan Polresta Malang Kota untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang mungkin menjadi korban maupun mengetahui peristiwa yang sedang ditangani. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Kombes Ganis mengajak masyarakat berpartisipasi melalui gerakan Raise and Speak Up untuk memutus rantai kekerasan terhadap anak dan perempuan. Masyarakat juga diminta tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan.
“Jangan takut melapor agar kami bisa memberikan perlindungan maksimal,” imbuhnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah menyatakan timnya sedang mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan kekerasan tersebut. Bukti yang dikumpulkan termasuk hasil pemeriksaan medis terhadap para korban.
Pemeriksaan terhadap kepala sekolah selaku pihak yang dilaporkan juga akan segera dijadwalkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
“Seluruh keterangan dan bukti yang diperoleh akan kami analisis secara mendalam agar pasal yang diterapkan tepat, baik dari UU Perlindungan Anak maupun KUHP,” tegas Iptu Khusnul. [uci/beq]
Link informasi : Sumber