DPRD Pamekasan Soroti SE Bupati soal Layanan Kesehatan Gratis, Nakes Terancam Terdampak

0

Ringkasan Berita:

  • DPRD Pamekasan menyoroti Surat Edaran Bupati Kholilurrahman tentang pembebasan biaya pelayanan kesehatan selama masa UHC cut off.
  • Legislator Abd Rasyid Fansori menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Ia mempertanyakan kejelasan pembiayaan, kompensasi tenaga kesehatan, serta mekanisme verifikasi penerima layanan gratis dari kelompok Desil 1 hingga 5.
  • Target pendapatan BLUD bidang kesehatan pada 2026 disebut mencapai Rp170 miliar, sedangkan realisasi hingga September baru sekitar Rp119 miliar.

Pamekasan (beritajatim.com) – DPRD Pamekasan menyoroti kebijakan Bupati Kholilurrahman yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.7/1473/432.302/2026 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Selama Masa Universal Health Coverage (UHC) Cut Off. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait pembiayaan layanan, kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes), dan keberlangsungan mutu pelayanan di fasilitas kesehatan.

Sorotan itu disampaikan legislator Pamekasan, Abd Rasyid Fansori, pada Sabtu (3/10/2026). Ia menilai pembebasan biaya pelayanan kesehatan tidak cukup hanya berorientasi pada kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan, tetapi juga harus disertai skema pembiayaan dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.

“Selama ini kami terus mengikuti perkembangan penerbitan SE yang sebelumnya pernah diterbitkan, artinya ini barang lama yang hendak diberlakukan lagi. Substansi dari kebijakan ini bukan merupakan solusi, justru cukup berpotensi menambah persoalan pelayanan kesehatan di Pamekasan,” kata Abd Rasyid Fansori, Sabtu (3/10/2026).

Penerbitan kebijakan tersebut berlangsung setelah adanya aksi demonstrasi terkait pelayanan kesehatan di wilayah setempat pada Kamis (1/10/2026). Situasi itu turut menjadi sorotan dalam pembahasan kebijakan, meskipun penerbitan SE diklaim bukan semata-mata disebabkan oleh aksi demonstrasi tersebut. Kebijakan yang kembali diberlakukan itu pun mulai memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Salah satu ketentuan dalam SE tersebut mengatur pembebasan biaya pelayanan bagi masyarakat yang masuk kategori Desil 1 hingga 5 dan tidak memiliki BPJS Kesehatan atau kepesertaannya terputus. Pada fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas, pembebasan biaya berlaku untuk pelayanan rawat jalan dan layanan kegawatdaruratan.

Namun, Rasyid menilai ketentuan itu berpotensi menimbulkan persoalan ketika pasien datang dalam kondisi gawat darurat dan harus menjalani rawat inap. Menurut dia, batas pelayanan yang ditanggung melalui kebijakan gratis dan pelayanan lanjutan yang tetap dikenakan biaya perlu diperjelas agar tidak membingungkan masyarakat.

“Harus diingat, kedaruratan itu pasti rawat inap. Ketika sudah rawat inap, jelas berbayar. Ini tentu sama dengan bohong,” ungkapnya.

“Kami rasa ketentuan ini justru berpotensi menimbulkan kebingungan bagi masyarakat maupun petugas pelayanan kesehatan, karena batas antara pelayanan kegawatdaruratan yang dibebaskan dan pelayanan lanjutan yang tetap dikenakan biaya harus dipastikan secara jelas,” imbuhnya.

Persoalan serupa, lanjut dia, juga perlu diperjelas dalam skema pembebasan biaya pelayanan di rumah sakit. Menurut Rasyid, kebijakan tersebut harus menjelaskan mekanisme pembiayaan sekaligus kompensasi bagi tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan yang memberikan layanan kepada pasien.

“Memang orientasinya memudahkan pasien, terus bagaimana dengan nakes, mereka akan mendapatkan ganti rugi dari mana, dan ini justru akan memperjelek mutu layanan. Sebab dokter, perawat dan bidan dalam setiap tindakannya sudah ada hitung-hitungannya,” jelasnya.

Ia menilai setiap tindakan medis memiliki konsekuensi pembiayaan, mulai dari jasa tenaga kesehatan hingga kebutuhan obat, alat kesehatan, sarana pendukung, dan biaya operasional fasilitas kesehatan. Karena itu, menurut dia, pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan pembiayaan agar pelaksanaan kebijakan tidak menambah beban bagi penyedia layanan.

“Karena itu, pembebasan biaya pelayanan ini perlu disertai skema pembiayaan yang jelas agar tidak berujung pada beban baru bagi fasilitas kesehatan,” imbuhnya.

Rasyid juga mengibaratkan kebijakan tersebut seperti peribahasa politik belah bambu. Ia menilai satu pihak berpotensi memperoleh kemudahan, sedangkan pihak lain harus menanggung konsekuensi pembiayaan pelayanan.

“Kebijakan seperti ini ibaratnya seperti pribahasa politik ‘belah bambu’, satu sisi ada pihak yang mendapatkan kemudahan, tapi sisi lainnya ada pihak yang berpotensi menanggung beban. Dalam hal ini pasien memang terlihat tuntas, tapi nasib tenaga medis justru diabaikan,” sambung Rasyid Fansori.

Selain persoalan pembiayaan, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut mengingatkan potensi penurunan mutu pelayanan dan berkurangnya pendapatan rumah sakit. Ia juga menyoroti kesiapan sistem verifikasi penerima layanan gratis, terutama untuk memastikan status masyarakat yang masuk kategori Desil 1 hingga 5 ketika pelayanan berlangsung selama 24 jam.

Menurut dia, mekanisme verifikasi harus mampu memastikan kelayakan pasien secara cepat tanpa menghambat pelayanan medis. Kejelasan prosedur dinilai penting agar petugas dapat menjalankan kebijakan secara konsisten sekaligus mencegah persoalan administrasi dalam pelayanan kesehatan.

“Artinya harus ada sistem yang mampu memastikan secara cepat apakah pasien benar-benar masuk katagori Desil 1 hingga 5 sebelum biasa dibebaskan. Kami rasa SE ini justru akan menghadirkan masalah baru, sehingga sia-sia bupati menerbitkan SE,” tegasnya.

Rasyid turut mengungkapkan target pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bidang kesehatan pada 2026 sebesar Rp170 miliar. Namun, hingga September 2026, realisasi pendapatan tersebut disebut baru mencapai sekitar Rp119 miliar.

Ia menilai kebijakan pembebasan biaya pelayanan kesehatan berpotensi menambah tekanan terhadap pendapatan rumah sakit dan fasilitas kesehatan, terutama jika tidak disertai mekanisme penggantian biaya yang terukur.

“Kondisi ini tidak lepas dari adanya kebijakan baru berupa pembebasan biaya pelayanan (dampak UHC non-prioritas), sehingga tekanan terhadap pendapatan rumah sakit dan fasilitas kesehatan akan semakin besar. Hemat kami, SE bupati sama sekali tidak menguntungkan RS, Puskesmas dan Nakes, hanya saja mereka tidak berani komplain,” tegasnya.

Sorotan DPRD Pamekasan tersebut menitikberatkan pada perlunya kejelasan pihak yang menanggung biaya pelayanan kesehatan, mekanisme penggantian kepada fasilitas kesehatan, serta langkah menjaga mutu pelayanan agar tetap berjalan di tengah kebijakan pembebasan biaya bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. [pin/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.