Pakar FEB UB Respons Isu MSCI: Transparansi Kunci Jaga Pasar Modal
Malang (beritajatim.com) – Pakar Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB), Dr. rer. pol. Wildan Syafitri, S.E., M.E., merespons isu potensi penurunan klasifikasi pasar saham nasional oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Menurutnya, transparansi kepemilikan saham, integritas perdagangan, serta kepastian hukum menjadi pondasi dalam merawat kepercayaan investor terhadap industri pasar modal Indonesia.
Wildan memaparkan bahwa MSCI selaku penyedia indeks saham global mempunyai empat hierarki klasifikasi pasar saham yang diurutkan dari level tertinggi hingga terendah, yakni Developed Market, Emerging Market, Frontier Market, serta Standalone Market.
”Saat ini posisi Indonesia masih berada di kategori Emerging Market. Akan tetapi, MSCI mewacanakan untuk mendemosikannya secara langsung ke Standalone Market dengan melangkahi fase Frontier Market,” ujar Wildan, Sabtu (17/10/2026).
Menurut pandangannya, status klasifikasi pasar modal memegang fungsi vital lantaran berperan sebagai pedoman esensial bagi para pemodal global sekaligus penjamin kredibilitas mekanisme perdagangan saham di suatu negara.
Lebih lanjut, ia merinci sejumlah indikator utama yang biasanya memicu peringatan penurunan level pasar saham internasional.
“Indikator pertama ditandai anjloknya harga saham secara tajam. Kedua, masifnya arus modal keluar atau capital outflow. Ketiga, munculnya berbagai peristiwa yang menimbulkan ketidakpastian serta keraguan di kalangan pelaku pasar,” katanya.
Wildan turut memperingatkan bahwa gejolak di sektor finansial ini berisiko menular ke sektor riil dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan publik luas.
“Apabila investasi seret dan minim aliran masuk, kondisi itu tentu mengancam laju pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Jika pertumbuhan ekonomi melambat, daya beli masyarakat otomatis ikut melemah dan pendapatan per kapita menurun,” ujarnya.
Ia kemudian menjabarkan lima dampak buruk apabila pasar modal domestik terisolasi dari indeks global dan terperosok ke dalam kategori Standalone Market. Pertama, terjadi pelarian modal asing besar-besaran karena pengelola dana global terpaksa melikuidasi serta menarik dananya dari indeks acuan dunia.
Kedua, aktivitas bursa menjadi lesu akibat anjloknya volume transaksi harian menyusul perginya investor institusional kakap luar negeri. Ketiga, valuasi saham merosot tajam karena emiten berkualitas sekalipun dihargai murah akibat minimnya peminat dan tingginya persepsi risiko.
Keempat, biaya pencarian modal usaha melonjak mahal, sehingga korporasi lokal kesulitan memperoleh pendanaan murah untuk ekspansi. Kelima, penarikan dana asing secara masif bakal menggerus cadangan devisa serta menekan depresiasi mata uang nasional.
“Fluktuasi harga saham tidak sekadar ditentukan oleh fungsi pengawasan semata, melainkan juga sangat bergantung pada stabilitas kondisi makroekonomi secara menyeluruh,” ujarnya menambahkan.
Di sisi lain, ia menilai akar permasalahan terkait kredibilitas bursa harus segera diselesaikan secara tuntas, seperti meningkatkan transparansi kepemilikan, menyajikan laporan keuangan secara jujur sesuai realitas bisnis, serta memperketat penegakan sanksi terhadap berbagai pelanggaran seperti praktik insider trading.
Sebagai contoh, pelanggaran perdagangan orang dalam harus ditindak lewat sanksi hukum yang berat, sementara keterbukaan data keuangan perusahaan wajib apa adanya meski sedang membukukan kerugian.
“Faktor kepastian hukum sangat menentukan, begitu pula transparansi. Terutama peran aktif regulator sangat diandalkan dalam mengawal stabilitas pasar keuangan nasional,” kata Wildan menutup. (dan/ian)
Link informasi : Sumber