Libatkan 23 Anak, Kejari Kabupaten Mojokerto Inisiasi Sidang Perwalian Anak Pertama di Jatim
Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menjadi yang pertama di Jawa Timur yang menyelenggarakan sidang perwalian anak di bawah umur. Sidang digelar di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Senin (16/12/2024).
Sidang tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kejari Kabupaten Mojokerto, Pemkab Mojokerto, dan Pengadilan Agama (PA) Mojokerto Kelas 1A. Sidang tersebut melibatkan 23 anak-anak yang sebelumnya berada di bawah perwalian oleh Pengasuh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Yatim Sejahtera, Mukidin.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, mengungkapkan kebanggaannya atas inisiatif yang diambil Kejari Kabupaten Mojokerto selaku pengacara negara. Karena hal tersebut dinilai sangat penting dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang tidak jelas status perwaliannya.
“Ini adalah pertama kalinya Kabupaten Mojokerto menjadi tempat pelaksanaan sidang perwalian anak di Jawa Timur. Tentu pengalaman ini luar biasa dan memberikan harapan besar agar anak-anak di Kabupaten Mojokerto yang belum mendapatkan kepastian hukum terkait perwalian mereka dapat segera dilindungi hak-haknya,” ungkapnya.
Masih kata Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini, melalui langkah tersebut anak-anak yang belum memiliki wali yang sah dapat memperoleh perlindungan hukum yang diperlukan. Sehingga hak-hak anak-anak tersebut termasuk hak pendidikan dan kesejahteraan dapat terpenuhi.
“Kami berharap ke depannya seluruh anak-anak di Mojokerto yang belum jelas perwaliannya akan segera mendapatkan kepastian hukum dan momen ini menjadi titik awal untuk memperjuangkan hak-hak anak,” harapnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati menyampaikan, apresiasi atas terlaksananya sidang perwalian tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak. Sidang tersebut bukan hanya untuk memenuhi hak-hak anak, tetapi juga untuk memastikan masa depan mereka tetap terjamin.
“Anak adalah aset bangsa yang paling berharga. Oleh karena itu, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak merupakan tanggung jawab bersama, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun keluarga. Sidang perwalian ini adalah langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan,” ujarnya.
Kajati juga menyampaikan pentingnya kerja sama antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah dan Pengadilan Agama untuk memastikan semua anak di Kabupaten Mojokerto mendapatkan hak-haknya. Terutama yang berada dalam lembaga kesejahteraan sosial anak.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana menekankan pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, termasuk dalam proses perwalian anak di bawah umur. Sidang perwalian anak tersebut merupakan yang pertama kalinya di Jawa Timur.
“Permohonan perwalian yang diajukan oleh LKSA Yatim Sejahtera ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memastikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang membutuhkan. Proses ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hak-hak anak, melindungi kebutuhan dasar mereka, dan memastikan kesejahteraan mereka,” tuturnya.
Ia menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung terlaksananya sidang ini, termasuk Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Ketua Pengadilan Agama Mojokerto Kelas 1A dan pengasuh Panti Asuhan Yatim Sejahtera.
“Kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus berlanjut demi masa depan anak-anak di Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya. [tin/ian]
Link informasi : Sumber