Pelaku UMKM di Jatim Komitmen Aturan Main, NPL 0,29 Persen
Surabaya (beritajatim.com) – Kredit Prokesra (Program Kredit Sejahtera) yang digagas Gubernur Jatim telah dijalankan manajemen Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jatim cukup lama. Satu poin penting dari implementasi skema pembiayaan ini adalah rendahnya tingkat non-performance loan (NPL) kredit Prokesra.
“Hingga akhir 2025, tingkat NPL kredit Prokesra di BPR Jatim sebesar 0,29%. Tak sampai setengah persen,” ungkap Direktur Utama (Dirut) BPR Jatim, Irwan Eka Wijaya Arsyad ketika dihubungi Jumat (8/5/2026).
Kredit Prokesra BPR Jatim (Bank UMKM Jatim) adalah solusi pembiayaan berbunga ringan, hanya 3% per tahun (atau sekitar 0,25% per bulan). Sasarannya pelaku UMKM di Jatim dengan subsidi bunga dari Pemprov Jatim. Kredit ini menawarkan plafon hingga Rp50 juta dengan tenor paling lama 3 tahun. Skema kredit Prokesra jadi jawaban untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM, memutus mata rantai rentenir, pinjol ilegal, dan lainnya.
Irwan menjelaskan, hingga 31 Desember 2025, total plafond kredit Prokesra yang dikucurkan BPR Jatim mencapai Rp860,7 miliar, dengan tingkat Baki Debet sebesar Rp 345,3 miliar. Sedang jumlah NOA kumulatif mencapai 28.538. NOA kumulatif merujuk pada total jumlah rekening atau nasabah yang telah dilayani atau dibuka sejak periode tertentu hingga saat ini. Data ini dipakai untuk melihat pertumbuhan penetrasi pasar atau jumlah pengguna layanan secara keseluruhan.
Untuk NOA aktif atau rekening aktif yang menunjuk pada nomor rekening yang memiliki aktivitas transaksi, baik penyetoran maupun penarikan, dalam jangka waktu tertentu (biasanya 6-12 bulan). Total NOA aktif mencapai 15.019 kredit Prokesra BPR Jatim hingga 31 Desember 2025. “Itu gambarannya,” tukasnya.
Manajemen BPR Jatim sejak lama dipercaya Pemprov Jatim sebagai bank eksekutor program kredit Prokesra. Implementasi policy ini berjalan sukses, dengan tingkat manfaat dan dampak positif riil bagi pelaku UMKM.
“Gambarannya sederhana. Jika seorang pelaku UMKM yang memperoleh kucuran kredit Rp50 juta. Lalu kredit itu dipakai memutar usahanya dan lancar, maka pelaku UMKM yang telah berkeluarga dengan dua anak itu, kredit Prokesra telah mempromosikan kesejahteraan bagi empat orang dalam satu keluarga pelaku UMKM tersebut. Padahal, pelaku UMKM yang terkover kredit Prokesra di Jatim ini jumlahnya ribuan,” jelasnya.
Hampir semua sektor ekonomi di Jatim telah disentuh kredit Prokesra. Irwan mengutarakan, hingga 31 Desember 2025, sektor pertanian di Jatim yang menikmati kredit Prokesra plafondnya mencapai Rp361,7 miliar (42,03%), dengan tingkat NOA kumulatif 10.773 dan NOA aktif 5.454. “Tingkat NPL di sektor pertanian 0,09%,” katanya.
Untuk sektor pertambangan tingkat plafond yang diserap sebesar Rp180 juta (0,02%), dengan NOA kumulatif 4, NOA aktif 4, dan tingkat NPL 0%. Sektor perindustrian dengan tingkat plafond terserap sebesar Rp19,3 miliar (2,30%), dengan NOA kumulatif 685, dan NOA aktif 403 serta NPL 0%.
“Sektor perdagangan menyerap plafond terbesar dengan Rp430,2 miliar (49,98%). Jumlah NOA kumulatif mencapai 15.396 dan NOA mencapai 8.208. NPL Prokesra sektor ini hanya 0,18%,” jelas Irwan.
Sektor jasa menyerap plafond krtedit Prokesra sebesar Rp48,5 miliar (5,64%), dengan tingkat NOA akumulatif sebanyak 1.669 dan NOA aktif dengan 946 serta NPL 0,02%. “Dari plafond Rp860,7 miliar yang telah kita kucurkan, posisi Baki Debet kredit Prokesra mencapai Rp345,3 miliar dan NPL sebesar 0,29%. NPL tak sampai setengah persen,” tegas Irwan.
Lanskap implementasi kredit Prokesra di Jatim memperlihatkan gambaran positif. Secara praksis dan manfaat, kredit Prokesra memberikan multiplier effect bagi penguatan kapasitas dan promosi kesejahteraan pelaku UMKM di Jatim.
Faktor positif lain, pelaku UMKM mendapat pencerahan praktik manajemen bank secara inkremental, sehat, dan bertanggung jawab. “Mereka jadi bankable. Terbiasa berhubungan dengan manajemen bank legal,” tandas Irwan.
Irwan juga menyoroti perilaku pelaku UMKM yang adaptif, komitmen, dan akuntabel dengan regulasi serta tata kelola perbankan. Di mana kewajiban dan tanggung jawab mereka untuk bisa mengelola dan mempertanggungjawabkan fasilitas kredit yang mereka nikmati diperhatikan dan dijalankan secara konsisten.
“Mereka itu taat aturan tentang kewajiban dan tanggung jawab sebagai debitur. Sehingga semua terbantu, termasuk kami sebagai bank eksekutor,” tegasnya.
Secara regulatif, kategori kelancaran pembayaran kredit atau kewajiban nasabah di Indonesia diatur OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sering disebut kolektibilitas (kol).
Ada lima kolektibilitas berdasarkan tingkat kelancarannya. Pertama, Kolektibilitas 1 (Kol-1) artinya lancar. Kol-2 artinya dalam perhatian khusus. Kol-3 artinya kurang lancar. Kol-4 artinya diragukan. Kol-5 artinya macet, karena nasabah menunggak pembayaran lebih dari 180 hari.
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 1/2024 tentang Kualitas Aset BPR, yang mengatur lebih ketat mengenai kualitas aset produktif, penyisihan kerugian, dan restrukturisasi kredit untuk menekan angka NPL, disebutkan bahwa batas aman rasio kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) bersih bagi BPR di bawah 5%. Tujuannya, menjaga stabilitas perbankan.
Merujuk pada ketentuan tersebut, posisi NPL kredit Prokesra BPR Jatim hingga 31 Desember 2025 di posisi 0,29% menunjukkan bahwa NPL kredit Prokesra jauh di bawah ketentuan batas atas yang digariskan Peraturan OJK, yakni 5%. “Ini tentu fakta menggembirakan. Pelaku UMKM di Jatim komitmen dan konsisten dengan akad kredit yang diteken,” tegas Irwan yang dibenarkan M Amin, Direktur Kepatuhan BPR Jatim.
Pada kinerja tahun 2025 lalu, BPR Jatim mencatat performa keuangan gemilang dengan membukukan laba bersih sebesar Rp27,86 miliar. Profit tahun 2025 naik sebesar 36,23% atau tumbuh Rp7,41 miliar dibandingkan profit tahun 2024.
Irwan mengatakan, pertumbuhan laba bank yang dipimpinnya merupakan hasil dari strategi penyaluran kredit yang efektif dan pengelolaan aset secara optimal. “Total aset kami juga meningkat tajam sebesar Rp514 miliar atau 14,93% menjadi Rp3,95 triliun,” ujar Irwan.
Dia menjelaskan, kredit produktif dan penurunan NPL tampak nyata pada kinerja BPR Jatim 2025. Manajemen bank ini komitmen menjalankan amanat Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam visi Nawa Bhakti Satya Jilid 2. Fokus pembiayaan murah bagi kelompok usaha ultra mikro dan UMKM jadi instrumen utama dalam mendukung pilar Jatim Kerja dan Jatim Sejahtera.
“Total penyaluran kredit kami hingga akhir 2025 mencapai Rp3,32 triliun, di mana mayoritas atau 93,65% dialokasikan ke sektor produktif,” ungkap Irwan.
Fokus pada sektor riil ini adalah upaya memperkuat ketahanan pangan, pertumbuhan ekonomi daerah, dan mendukung ekonomi rakyat. “Ini langkah konkrit kami dalam mendukung program Ibu Gubernur Khofifah untuk memastikan ekonomi kerakyatan tetap jadi motor penggerak utama di Jatim,” tegas Irwan, yang kini sedang menyelesaikan Disertasi program Doktoral (S-3) PSDM Universitas Airlangga Surabaya. [air]
Link informasi : Sumber