Terlibat Balap liar, 582 Unit Motor Diamankan di Mapolres Pamekasan
Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 582 unit kendaraan roda dua alias R2 yang diduga terlibat aksi balap liar diamankan Satlantas Polres Pamekasan, khususnya sejak Januari 2025 hingga mei 2026.
Angka tersebut merupakan total dari hasil penindakan selama Operasi Penindakan Balap Liar di wilayah hukum Polres Pamekasan, sekaligus menandakan aksi balap liar di Pamekasan, masih relatif tinggi.
“Total kendaraan roda dua yang disita selama Januari 2025 hingga Mei 2026 sebanyak 582 unit, sebanyak 444 unit di antaranya sudah diambil, dan sekitar 150 unit lainnya masih terparkir dan belum diambil pemiliknya,” kata Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Edi Sugianto, Senin (11/5/2026).
Selain itu pihaknya meminta masyarakat pemilik kendaraan agar segera mengambil motor sitaan sesuai jadwal sidang jadwal sidang atau tanggal yang tertera dalam surat tilang. “Bawa dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK saat proses pengambilan,” ungkapnya.
“Selain itu, motor yang menggunakan knalpot brong maupun ban kecil yang tidak sesuai aturan (tidak standar), harus dikembalikan ke kondisi standar sebelum dibawa pulang,” ungkapnya.
Hanya saja pihaknya belum memastikan status kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat alias brong. “Untuk motor bodong kami belum bisa memastikan, mungkin ada surat-surat yang masih di leasing,” jelasnya.
“Oleh karena itu, bagi para pemilik silahkan melengkapi surat-surat kendaraan saat hendak mengambil. Lengkapi dengan keterangan dari pihak finance. Intinya kami tidak pernah mempersulit,” pungkasnya. [pin/ted]
Link informasi : Sumber