Pasuruan Musnahkan 11,7 Ton BKC Ilegal, Nilainya Capai Rp9,39 Miliar
Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan dan aparat penegak hukum memperketat komitmen pemberantasan barang ilegal. Sebanyak 11,7 ton Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode September 2025 hingga Mei 2026 resmi dimusnahkan di halaman Kantor Bupati Pasuruan.
Pemusnahan massal ini menjadi bukti nyata sinergi lintas instansi dalam menekan laju peredaran rokok dan minuman keras ilegal yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan data resmi, total barang haram yang dimusnahkan tersebut memiliki perkiraan nilai ekonomi yang fantastis mencapai Rp9.398.753.310.
“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, adalah permasalahan serius yang berdampak luas, baik terhadap penerimaan negara, iklim usaha yang sehat, maupun perlindungan masyarakat. Karena itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat pemerintah untuk bersinergi memberantasnya,” tegas Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.
Mas Rusdi, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa penindakan tegas dan pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran cukai. Selain itu, kegiatan ini merupakan wujud transparansi serta akuntabilitas pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
Langkah senada diungkapkan jajaran Bea Cukai yang terus memperketat pengawasan demi mengamankan penerimaan negara dari potensi kerugian yang mencapai Rp4.664.793.300. Komitmen tersebut dibuktikan dengan tindakan hukum tak pandang bulu terhadap peredaran rokok ilegal, tembakau iris, hingga MMEA di kawasan Pasuruan.
“Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan Pemkab Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas. Pemusnahan ini mencakup rokok ilegal, tembakau iris, hingga MMEA tanpa izin resmi di wilayah Pasuruan dan sekitarnya,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Wijang Abdillah.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 6.153.566 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan berat mencapai 8,7 ton. Selain rokok, petugas juga mengamankan sebanyak 3.007,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang setara dengan bobot 3 ton.
Setelah seremoni pemusnahan dilangsungkan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan, seluruh Barang Milik Negara (BMN) tersebut langsung diangkut menggunakan armada truk. Seluruh material barang kena cukai ilegal dibawa menuju fasilitas khusus PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto.
“Langkah pemusnahan ini menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah bersama instansi penegak hukum kepada publik. Pengolahan sisa barang bukti di PT Hijau Alam Nusantara Ngoro Mojokerto dilakukan menggunakan metode insinerator ramah lingkungan agar tidak mencemari ekosistem sekitar,” ujar Mas Rusdi.
Penggunaan mesin insinerator di lokasi pemusnahan Ngoro tersebut dipastikan aman dan tidak membahayakan kualitas lingkungan hidup masyarakat setempat. Sinergi antara Pemkab Pasuruan, Bea Cukai, Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat serta kondusif di wilayah Pasuruan. (ada/kun)
Link informasi : Sumber