Pengamat Minta Dampak Fiskal Pelunasan Obligasi BLBI Dijelaskan

0

Surabaya (beritajatim.com) – Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan dampak fiskal setelah kewajiban surat utang pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) terkait penanganan BLBI dinyatakan lunas pada Agustus 2026. Menurut dia, penjelasan tersebut penting agar publik memahami perubahan konkret terhadap keuangan negara setelah pelunasan.

“Kalau sekarang dikatakan hubungan pemerintah dengan BI sudah selesai, sementara hak tagih kepada obligor dan debitur tetap berjalan, lalu apa konsekuensi pelunasan itu terhadap keuangan negara? Apa yang berubah setelah Agustus 2026? Berapa beban APBN yang hilang? Ini harus dibuka supaya masyarakat memahami apa sebenarnya yang disebut lunas,” kata Hardjuno di Surabaya, Kamis (24/9/2026).

Hardjuno mengatakan penjelasan mengenai pelunasan perlu disertai gambaran fiskal yang lebih utuh. Dia menilai masyarakat perlu mengetahui apakah beban anggaran yang selama ini muncul dari kewajiban tersebut benar-benar berakhir setelah Agustus 2026.

“Sekarang pertanyaannya menjadi konkret. Setelah dikatakan lunas, apakah beban Rp50 triliun sampai Rp70 triliun per tahun yang selama ini kami persoalkan itu berhenti? Kalau berhenti, mulai tahun anggaran kapan dan berapa penghematan APBN?” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan pelunasan kewajiban kepada BI tidak menghapus hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI. Hardjuno menilai dua hal tersebut perlu dijelaskan secara terpisah agar posisi kewajiban pemerintah dan hak negara tidak tercampur.

“Pelunasan kepada BI jangan berhenti pada klaim bahwa kewajiban pemerintah sudah selesai. Publik berhak tahu berapa total pokok dan bunga yang telah dibayar, berapa beban APBN yang benar-benar berhenti, serta apa konsekuensi fiskalnya setelah Agustus 2026,” ujar Hardjuno.

Menurut Hardjuno, transparansi juga diperlukan dalam melihat proses pemulihan hak tagih negara. Pemerintah sebelumnya membentuk Satgas BLBI untuk mengejar sekitar Rp110,45 triliun, sementara penagihan selanjutnya dilanjutkan melalui Kementerian Keuangan.

“Jangan sampai kita hanya mempunyai angka yang jelas ketika negara membayar, tetapi angkanya menjadi kabur ketika negara menagih. Kalau Menteri Keuangan menyatakan kewajiban BLBI sudah lunas, jelaskan konsekuensi fiskalnya,” pungkas Hardjuno.[asg/kun]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.