Dikejar Tunggakan dan Target PAD, Rusunawa Kota Probolinggo Mulai Tertibkan Penghuni Bandel

0

Probolinggo (beritajatim.com) – Ancaman pemutusan listrik terhadap penghuni Rusunawa Bayuangga Kota Probolinggo yang menunggak sewa mulai membuahkan hasil. Sejumlah penghuni yang sebelumnya mendapat surat peringatan akhirnya mendatangi pengelola untuk membayar sebagian tunggakan dan meminta skema cicilan.

Dari total puluhan unit yang sempat masuk daftar penindakan, hanya empat unit yang akhirnya benar-benar diputus aliran listriknya karena tidak memberikan respons maupun konfirmasi kepada petugas.

Kepala UPT Rumah Susun Kota Probolinggo, Abdul Jamal menjelaskan, penghuni yang terkena sanksi terdiri dari satu unit di Blok A dan tiga unit di Blok B Rusunawa Bayuangga.

“Yang diputus itu penghuni yang sama sekali tidak ada konfirmasi sampai petugas selesai bertugas sore hari,” ujar Jamal saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).

Ia menyebut, sebelumnya pihak UPT telah melayangkan surat peringatan pemutusan listrik kepada total 96 unit penghuni yang memiliki tunggakan sewa. Rinciannya sebanyak 45 unit di Blok A dan 51 unit di Blok B.

Namun menjelang pelaksanaan penindakan, banyak penghuni mulai datang untuk melakukan pembayaran meski belum lunas sepenuhnya. Sebagian lainnya menyampaikan komitmen untuk melunasi tunggakan dengan sistem dicicil.

Karena adanya itikad baik tersebut, pengelola akhirnya menunda pemutusan listrik terhadap puluhan penghuni lainnya.

“Kami tetap beri kesempatan asal ada komunikasi dan ada pembayaran, meskipun belum lunas,” katanya.

Sebelumnya, persoalan tunggakan Rusunawa Bayuangga sempat menjadi sorotan karena nilainya mencapai sekitar Rp197 juta. Kondisi itu membuat target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Rusunawa di Kota Probolinggo dipastikan tidak tercapai.

Data UPT Rumah Susun bahkan mencatat ada penghuni yang menunggak hingga puluhan bulan dengan nominal jutaan rupiah.

UPT Rumah Susun menegaskan, penghuni yang tetap tidak menyelesaikan kewajiban setelah pemutusan listrik sementara dapat dikenai sanksi lebih berat berupa penghentian kontrak sewa unit Rusunawa. (rap/but)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.