Pemkab Sidoarjo Mulai Tertibkan Fasum Pondok Mutiara, Soroti Alih Fungsi dan Bangunan Liar
Sidoarjo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mulai melakukan sosialisasi penertiban fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Pondok Mutiara.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang diduga mengalami alih fungsi.
Sosialisasi tersebut digelar di kawasan Taman Pinang, Kamis (13/5/2026) malam, dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan warga dan pengurus RT/RW.
Dalam kegiatan itu, DLHK Kabupaten Sidoarjo memaparkan sejumlah hasil monitoring dan evaluasi lapangan.
Beberapa temuan yang menjadi perhatian antara lain alih fungsi lahan parkir, bangunan liar, penutupan akses umum, komersialisasi ilegal, hingga penyalahgunaan fasilitas publik.
Plt Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyono menegaskan bahwa proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dan tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku.
“Kami tidak langsung bongkar begitu saja. Ada tahapan-tahapan administrasi yang harus dilalui, mulai dari sosialisasi, pemasangan papan pengumuman, hingga pemberian surat peringatan (SP) 1 sampai 3,” ujar Arif.
Ia menjelaskan, proses penertiban diperkirakan berlangsung selama sekitar dua minggu. Setiap tahapan akan diberikan tenggang waktu mulai dari tujuh hari, lima hari, hingga tiga hari sebelum nantinya dilakukan eksekusi bersama Satpol PP.
Selain penertiban, Pemkab Sidoarjo juga menyiapkan rencana pengembangan kawasan Pondok Mutiara yang difokuskan pada penanganan banjir dan penataan estetika lingkungan.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pemerintah daerah berencana membangun rumah pompa baru untuk meningkatkan kapasitas pengendalian banjir di kawasan tersebut.
Sementara itu, di bagian belakang kawasan, DLHK akan membangun taman yang direncanakan mulai dikerjakan pada triwulan ketiga tahun ini. Program tersebut nantinya melibatkan komunitas petani bunga lokal dalam pengelolaan area hijau.
“Kami ingin memperbanyak pohon dan taman. Ide kami adalah menawarkan kepada petani bunga untuk memajang tanaman mereka di sana. Jadi, selain aset kita terjaga dan tidak ada yang buang sampah sembarangan, warga di sekitar Pondok Mutiara juga bisa menikmati udara yang lebih sehat dan pemandangan yang indah,” imbuh Arif.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Muhammad Irwan Datuiding mengingatkan pentingnya mengembalikan fungsi fasum sesuai aturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Menurutnya, pembiaran terhadap aset milik pemerintah daerah dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius.
“Pembiaran terhadap aset milik Pemda bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Karena fasum tersebut memiliki nilai aset yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara melalui BPPD dan BPK,” terangnya.
Irwan juga menyebutkan bahwa saat ini ditemukan sejumlah titik fasum di Pondok Mutiara yang telah beralih fungsi dan dimanfaatkan secara pribadi oleh segelintir pihak.
“Kami tidak ingin langsung melakukan tindakan keras. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Oleh karena itu, bantuan dari Bapak Ibu Ketua RT dan RW sangat penting untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada warga yang mungkin belum tahu atau menganggap alih fungsi ini sebagai hal yang lumrah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh warga memiliki hak yang sama atas fasilitas umum yang tersedia di lingkungan perumahan tersebut.
“Kita harus satu bahasa, bahwa fasum di Pondok Mutiara adalah untuk kepentingan kita bersama. Sebagai warga yang memiliki KTP di sini, kita semua berhak atas fasilitas tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua RT 09 Perum Pondok Mutiara, Abdus Salam menyatakan dukungannya terhadap langkah penertiban demi menciptakan ketertiban umum di lingkungan perumahan.
Meski demikian, pihaknya berharap pemerintah tetap mengedepankan pendekatan humanis dan prosedur resmi kepada warga terdampak.
“Kami setuju dengan penertiban, namun mohon dilakukan dengan surat resmi dan diberikan tenggang waktu yang cukup, misalnya seminggu atau sebulan, agar warga bisa bersiap-siap,” jelasnya.
Warga juga berharap pemerintah memberikan toleransi terhadap bangunan atau tempat pertemuan warga di RT 31 yang selama ini digunakan untuk kegiatan sosial dan ibadah, terutama saat masa pandemi COVID-19.
Kegiatan koordinasi dan sosialisasi penertiban PSU Perumahan Pondok Mutiara tersebut turut dihadiri unsur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dinas PU Bina Marga dan SDA, Dinas PU Cipta Karya, BPKAD, DLHK Kabupaten Sidoarjo, pemerintah desa setempat, tokoh masyarakat, serta seluruh ketua RT dan RW di kawasan Perumahan Pondok Mutiara.(isa/ted)
Link informasi : Sumber