Polres Lumajang Bakal Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penimbunan Solar yang di OTT Bupati

0

Lumajang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, bakal menghentikan proses penyidikan kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.

Padahal, Polres Lumajang sempat membantah kabar yang menyebut pihaknya telah menghentikan penyidikan kasus dugaan penimbunan solar subsidi melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, rencana penghentian penyidikan ini menjadi pertimbangan yang akan segera diambil.

Sebab, dari hasil pemeriksaan saksi maupun keterangan para ahli, penyidik tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan penimbunan solar tersebut.

“Jadi, terakhir itu hasil pemeriksaan dan keterangan ahli kalau dari segi pidana tidak ada,” terang Alex, Senin (11/5/2026).

Sebelumnya, Bupati Lumajang Indah Amperawati melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terduga pelaku penimbunan solar subsidi pada 3 September 2025.

Operasi tangkap tangan dilakukan tepad di selatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Labruk Lor, Kecamatan/Kabupaten Lumajang.

Saat itu, Satreskrim Polres Lumajang mengamankan seorang sopir truk berinisial UP (54) warga Kelurahan Jogoyudan, beserta barang bukti berupa truk dan tandon berisi 1.000 liter solar subsidi.

Selain itu, didapati juga belasan plat nomor dan barcode milik UP dalam operasi tangkap tangan yang diinisiasi Bupati Lumajang tersebut.

Menurut Alex, meski terdapat pelanggaran beserta barang bukti yang ditemukan saat proses OTT, pihaknya tidak bisa melakukan penahanan terhadap UP.

Hal itu lantaran pelanggaran yang dilakukan UP, disebut hanya bersifat administratif dan perorangan.

“Administratif itu mungkin ada, karena ini perorangan ya itu tidak mengikat yang lain. Namun dari aspek pemenuhan unsur pidananya belum terjadi sehingga kita tidak melakukan upaya paksa, sesuai dengan prosedur memang tidak dapat dilakukan penahanan,” tambah Alex.

Meski begitu, UP masih diikat dengan kewajiban wajib lapor untuk mencegah adanya pelanggaran serupa.

Selanjutnya, dalam waktu dekat, Polres Lumajang berencana akan segera melakukan gelar penghentian perkara terkait kasus dugaan penimbunan solar subsidi.

“Saat ini terakhir hasil pemeriksaan dari ahli itu memang menyatakan pidana tidak terjadi ya kita tinggal menggelar perkarakan untuk segera kita hentikan karena semua sama di mata hukum,” ungkap Alex. (has/ted) 


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.