DPO Pengeroyokan Maut Bondowoso Ditangkap Saat Sembunyi di Konter HP Jember

0

Bondowoso (beritajatim.com) – Pelarian FR akhirnya berakhir. Buronan kasus pengeroyokan maut di Bondowoso itu berhasil dibekuk jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari dua tahun.

Tersangka ditangkap pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB saat berada di sebuah konter telepon seluler Bagus Store di Jalan Karimata Nomor 58B, Dusun Gumuk Kerang, Desa/Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

FR merupakan pria 22 tahun yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tenggarang, Bondowoso. Saat ini, dalam KTP, ia diketahui berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/117/IV/2024/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jatim tertanggal 9 April 2024 serta surat DPO nomor DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024 tertanggal 11 April 2024.

Kasus yang menjerat FR bermula pada Selasa dini hari, 9 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu terjadi aksi pengeroyokan di sebuah warung kopi milik Pak No di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso.

Peristiwa tersebut berujung tragis setelah korban meninggal dunia akibat pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama. Usai kejadian, FR melarikan diri dan berusaha menghindari proses hukum.

Namun pelarian itu akhirnya kandas setelah penyidik Satreskrim Polres Bondowoso melakukan penyelidikan intensif dan pengembangan informasi terkait keberadaan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso IPTU Wawan Triono mengatakan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.

“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan tetap kami kejar sampai berhasil diamankan. Penangkapan DPO ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya, Minggu (17/5/2026).

Menurutnya, tim Resmob bergerak cepat menuju lokasi setelah mendapatkan informasi akurat terkait persembunyian tersangka di wilayah Jember.

Tanpa perlawanan berarti, FR akhirnya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga masih melengkapi berkas perkara beserta barang bukti guna proses pelimpahan ke tahap penuntutan.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan maupun tindak kriminal lainnya.

Keberhasilan penangkapan Faris pun menjadi penegasan bahwa pelarian panjang bukan jaminan untuk lolos dari jerat hukum. Polisi memastikan akan terus memburu setiap pelaku tindak pidana hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (awi/but)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.