Cair Juni, Pemkab Magetan Tegaskan Dana Program Guyub Rukun Tak Boleh untuk Honor RT
Ringkasan Berita:
- Pemkab Magetan melarang dana Program Guyub Rukun digunakan untuk honor RT.
- Pencairan bantuan stimulan untuk RT desa direncanakan mulai akhir Juni 2026.
- Program difokuskan untuk pemberdayaan masyarakat berbasis gotong royong.
- Penggunaan dana harus melalui musyawarah dan kebutuhan warga di tingkat RT.
Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan menegaskan bantuan stimulan Program Guyub Rukun tidak boleh digunakan untuk honorarium pengurus RT maupun bentuk pembayaran lain yang bermakna sama.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Webinar Ayo Sinau Seri 47 bertema Program Guyub Rukun sebagai Stimulan untuk Memperkuat Pemberdayaan Masyarakat yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (20/5/2026).
Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro atau yang akrab disapa Kang Suyat, menjelaskan Program Guyub Rukun merupakan inovasi pembangunan sosial berbasis komunitas di tingkat RT.
Menurutnya, program tersebut dirancang untuk memperkuat semangat gotong royong, kebersamaan, dan kemandirian masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial maupun lingkungan.
“Prinsip pelaksanaan yang diatur mencakup partisipasi warga, musyawarah mufakat, transparansi, kesederhanaan tata kelola, serta netralitas dari kepentingan politik,” ujar Kang Suyat dalam webinar tersebut.
Ia menyebut pencairan bantuan stimulan bagi RT di wilayah desa direncanakan mulai akhir Juni 2026. Sementara untuk RT di wilayah kelurahan, proses pencairan masih berada pada tahap administrasi.
Program Guyub Rukun nantinya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat di tingkat RT. Mulai dari pengelolaan sampah, pembangunan lingkungan, kegiatan sosial keagamaan, hingga program tematik desa yang disepakati melalui musyawarah warga.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, memaparkan tahapan pelaksanaan program tersebut.
Tahapan dimulai dari pengusulan kegiatan oleh masing-masing RT, dilanjutkan rekapitulasi oleh kepala desa, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh perangkat daerah terkait sebelum rekomendasi disampaikan kepada bupati.
Parminto kembali menegaskan bahwa bantuan Program Guyub Rukun tidak diperbolehkan digunakan untuk honorarium pengurus RT.
“Bantuan Program Guyub Rukun dilarang digunakan untuk pemberian honorarium atau sebutan lain yang bermakna sama bagi pengurus RT,” tegasnya.
Pemkab Magetan berharap Program Guyub Rukun mampu menjadi sarana pemberdayaan masyarakat sekaligus solusi penyelesaian persoalan sosial dan lingkungan secara mandiri dan partisipatif di tingkat RT. [fiq/beq]
Link informasi : Sumber