Fatayat NU Desak UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

0

Ringkasan Berita:

  • Fatayat NU Kabupaten Blitar mendesak UNU Blitar memecat oknum dosen terduga pelaku pelecehan seksual.
  • Dugaan pelecehan disebut terjadi terhadap lebih dari satu mahasiswa.
  • Fatayat NU meminta kampus memberikan perlindungan penuh kepada korban dan saksi.
  • Kampus juga didorong memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual dan Satgas PPKS.

Blitar (beritajatim.com) – Pimpinan Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Blitar resmi mengeluarkan Surat Pernyataan Sikap terkait dugaan kekerasan seksual dan penyalahgunaan relasi kuasa yang terjadi di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar.

Melalui surat tertanggal 19 Mei 2026 yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) UNU Blitar, Fatayat NU mendesak pihak kampus mengambil langkah tegas terhadap oknum dosen terduga pelaku pelecehan seksual.

Fatayat NU Kabupaten Blitar menilai kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran etik ringan, melainkan persoalan serius yang mengancam keselamatan sivitas akademika dan mencoreng nama baik institusi pendidikan.

Dalam surat pernyataannya, Fatayat NU juga mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen terhadap mahasiswa di lingkungan kampus.

Berdasarkan kesaksian dan data yang dihimpun, dugaan pelecehan seksual tersebut disebut bukan insiden tunggal. Terdapat indikasi kuat adanya pola perilaku berulang yang diduga dilakukan terhadap lebih dari satu mahasiswa.

Modus yang diduga dilakukan pelaku di antaranya melontarkan ucapan bernuansa seksual dan candaan intim di ruang akademik hingga melakukan kontak fisik tanpa persetujuan korban.

Tindakan tersebut disebut membuat korban merasa direndahkan dan mengalami trauma psikologis.

Fatayat NU juga mengungkap bahwa terduga pelaku dikabarkan pernah dinonaktifkan akibat kasus serupa di masa lalu. Namun, oknum tersebut kembali aktif di lingkungan kampus dan diduga kembali mengulangi perbuatannya.

Dalam pernyataannya, Fatayat NU mengakui terduga pelaku dikenal sebagai figur yang memiliki kontribusi besar dalam sejarah pendirian UNU Blitar. Meski demikian, organisasi perempuan NU itu menegaskan jasa masa lalu tidak boleh menjadi alasan untuk menoleransi kekerasan seksual.

“Dalam prinsip keadilan dan perlindungan korban, tidak boleh ada kekebalan moral maupun institusional terhadap siapa pun,” tegas Ketua Fatayat NU Kabupaten Blitar, Ufik Rohmatul Fitria.

Fatayat NU menilai pembelaan terhadap pelaku karena alasan jasa masa lalu hanya akan melukai korban dan menciptakan preseden buruk dalam sistem perlindungan kampus.

Meski mengapresiasi langkah awal kampus yang telah menonaktifkan sementara terduga pelaku dan mengeluarkan komitmen perlindungan korban, Fatayat NU menilai langkah tersebut belum cukup.

Mereka meminta kampus melakukan pemeriksaan secara objektif tanpa dipengaruhi kedekatan personal, membentuk tim penanganan yang melibatkan psikolog dan pendamping perempuan, serta menjamin kerahasiaan identitas korban maupun saksi.

Selain itu, Fatayat NU mendesak pihak kampus menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen terhadap terduga pelaku dan melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Kampus juga diminta mengevaluasi sistem pencegahan kekerasan seksual dan memperkuat Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Fatayat NU menegaskan menjaga nama baik institusi pendidikan tidak bisa dilakukan dengan menutupi persoalan ataupun mengabaikan penderitaan korban.

Menurut mereka, reputasi kampus justru dibangun melalui keberanian dalam menegakkan keadilan dan melindungi mahasiswa. [owi/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.