Musyrif Diny Tegaskan Salat Arbain di Madinah Bukan Rukun Haji, Lebih Utama Tarwiyah Mina
RINGKASAN BERITA:
- Ketua Musyrif Diny menegaskan salat Arbain di Madinah tidak memengaruhi sah atau tidaknya ibadah haji.
- Landasan hadis pelaksanaan salat berjamaah 40 waktu di Masjid Nabawi tersebut berstatus dhaif atau lemah.
- Amalan Arbain masuk kategori fadhailul amal yang tetap boleh diamalkan menurut Mazhab Imam Syafi’i.
- Jemaah haji gelombang kedua dijadwalkan bergeser dari Makkah menuju Madinah mulai 7 Juni 2026.
Makkah (beritajatim.com) – Ketua Musyrif Diny Haji 2026, KH M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah salat Arbain di Masjid Nabawi, Madinah, bukan merupakan bagian dari wajib maupun rukun haji.
Oleh karena itu, jemaah haji Indonesia yang terkendala atau tidak dapat menunaikan salat wajib 40 waktu secara berturut-turut tersebut diimbau untuk tidak cemas, karena hal itu sama sekali tidak memengaruhi keabsahan maupun kesempurnaan ibadah haji yang telah diselesaikan.
Wartawan beritajatim.com, Muhammad Isnan yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) Kemenhaj RI melaporkan dari Arab Saudi bahwa pelurusan pemahaman keagamaan ini sengaja disampaikan demi menenangkan batin jemaah menjelang mobilisasi antarkota perhajian.
Berdasarkan hasil kajian fikih dan penelusuran sanad, hadis yang mendasari anjuran pelaksanaan iktikaf serta salat Arbain di Kota Nabi tersebut faktanya berstatus dhaif atau lemah.
”Jangan sampai merasa ragu keabsahan hajinya karena itu tak ada hubungan dengan ibadah haji untuk sah dan tidak sahnya,” ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut saat memberikan keterangan di Kantor Daerah Kerja Makkah, Syisyah, Jumat (05/06/2026).
Kiai Cholil memaparkan bahwa kendati landasan teksnya berstatus dhaif, Mazhab Imam Syafi’i yang mayoritas dianut masyarakat Indonesia tetap memperbolehkan pengamalan hadis tersebut.
Penempatan aktivitas ibadah ini dikategorikan ke dalam fadhailul amal, yakni amalan-amalan utama yang dikerjakan demi mengejar keutamaan serta pelipatgandaan pahala kebaikan di tempat suci.
“Secara syariat, seluruh inti dari totalitas rukun ibadah haji bertumpu pada manasik yang dilaksanakan secara rigid di kota suci Makkah. Batasan sah tersebut meliputi pelaksanaan tawaf di Baitullah, sai di antara bukit Shafa dan Marwah, serta puncaknya pada prosesi wukuf di Arafah,” jelas Kiai Cholil.
Namun demikian, Kiai Cholil mengingatkan dari aspek etika (adab) dan spiritualitas seorang Muslim, rasanya kurang elok bagi jemaah haji jika langsung pulang tanpa menyempatkan diri mampir ke Madinah guna berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW.
Ia kemudian menyitir sabda Rasulullah yang menegaskan bahwa barang siapa yang berziarah kepada Nabi setelah beliau wafat, maka nilainya sama dengan menziarahinya saat masih hidup.
Lebih lanjut, Musyrif Diny berpesan khusus kepada jemaah perempuan yang kerap terbentur siklus biologis seperti datang bulan (haid), serta jemaah lansia yang terkendala faktor kesehatan fisik maupun teknis, agar tidak larut dalam penyesalan spiritual. Hambatan-hambatan alami tersebut tidak boleh mereduksi kegembiraan batin dan rasa syukur setelah menuntaskan puncak haji di Armuzna.
Sesuai dengan cetak biru pergerakan transportasi PPIH, jemaah haji Indonesia yang masuk dalam manajemen Gelombang Kedua baru akan diberangkatkan secara bertahap dari Makkah menuju Madinah mulai tanggal 7 Juni 2026.
Di Kota Nabi tersebut, mereka dijadwalkan menetap selama minimal 8 hari untuk menyelesaikan program ziarah dan Arbain sebelum dipulangkan ke tanah air. Sementara itu, arus balik bagi jemaah haji Gelombang Pertama terpantau terus berjalan lancar melalui pintu pelepasan Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah. [ian/MCH]
Link informasi : Sumber