Diana Sasa Ingatkan PP Desa 2026 Jangan Tambah Beban Administrasi Pemerintah Desa
Ringkasan Berita:
- Diana Sasa menilai PP Nomor 16 Tahun 2026 membawa semangat positif dalam penguatan tata kelola desa.
- Digitalisasi dan akuntabilitas desa dinilai penting, namun harus disertai kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia.
- Pemerintah diminta tidak membebani desa dengan administrasi yang berlebihan.
- Penguatan kapasitas aparatur dan pendampingan desa dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi regulasi.
Magetan (beritajatim.com) – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magetan, Diana Sasa, menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa membawa semangat positif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Namun, ia mengingatkan agar implementasi regulasi tersebut tidak justru menambah beban administratif bagi pemerintah desa yang masih menghadapi berbagai keterbatasan di lapangan.
Menurut Diana, penguatan akuntabilitas dan digitalisasi pemerintahan desa merupakan langkah yang perlu didukung untuk meningkatkan transparansi serta efektivitas pelayanan publik. Meski demikian, pemerintah pusat dan daerah harus memastikan kesiapan desa sebelum menerapkan berbagai ketentuan baru yang berbasis sistem digital.
“Semangat penguatan akuntabilitas dan digitalisasi tata kelola desa tentu baik. Tetapi jangan sampai desa terlalu dibebani pendekatan administratif dan sistem digital yang belum sepenuhnya siap di lapangan,” ujar Diana Sasa.
Ia menjelaskan, kondisi desa di berbagai daerah masih beragam. Tidak sedikit desa yang menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, akses internet yang belum merata, hingga minimnya perangkat pendukung administrasi digital. Situasi tersebut berpotensi menjadi kendala apabila implementasi kebijakan dilakukan tanpa pendampingan yang memadai.
Karena itu, Diana menekankan pentingnya penguatan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan, pendampingan teknis, serta penyediaan infrastruktur pendukung yang sesuai kebutuhan masing-masing wilayah. Menurutnya, transformasi tata kelola desa harus berjalan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
“Jangan sampai kepala desa lebih sibuk mengurus laporan dan sistem daripada menyelesaikan persoalan rakyat di desanya,” lanjutnya.
Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur tersebut menilai fokus utama pemerintahan desa tetap harus diarahkan pada pelayanan masyarakat, pembangunan wilayah, dan penyelesaian berbagai persoalan sosial ekonomi yang dihadapi warga. Oleh sebab itu, kebijakan administrasi dan digitalisasi seharusnya menjadi alat bantu untuk meningkatkan kinerja desa, bukan menjadi beban tambahan yang mengurangi efektivitas pelayanan.
Diana juga mengingatkan bahwa desa tidak hanya berfungsi sebagai unit administrasi pemerintahan. Desa memiliki karakter sosial, budaya, dan nilai gotong royong yang selama ini menjadi fondasi kehidupan masyarakat di tingkat akar rumput.
“Desa jangan diposisikan hanya sebagai unit administrasi negara. Desa adalah ruang hidup masyarakat yang tumbuh dengan gotong royong, musyawarah, dan kedekatan sosial. Nilai-nilai itu jangan sampai hilang karena pendekatan birokrasi yang terlalu kaku,” tegasnya.
Pandangan tersebut dinilai relevan mengingat pemerintah tengah mendorong modernisasi tata kelola pemerintahan hingga tingkat desa. Di satu sisi, digitalisasi dapat meningkatkan transparansi penggunaan anggaran, mempercepat layanan administrasi, serta memperkuat pengawasan. Namun di sisi lain, kesenjangan infrastruktur dan kapasitas sumber daya manusia masih menjadi tantangan yang perlu diselesaikan agar manfaat kebijakan dapat dirasakan secara merata.
Bagi masyarakat desa, kesiapan infrastruktur digital akan berpengaruh langsung terhadap kualitas layanan publik yang diterima. Apabila proses transisi dilakukan dengan baik, digitalisasi berpotensi mempercepat akses layanan administrasi, memperkuat perencanaan pembangunan, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Diana berharap implementasi PP Nomor 16 Tahun 2026 tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi desa untuk berkembang sesuai kebutuhan dan karakteristik masyarakat setempat. Ia menilai keberhasilan regulasi tersebut tidak hanya ditentukan oleh aturan yang tertulis, tetapi juga oleh dukungan nyata berupa pendampingan, penguatan kapasitas aparatur, dan pemerataan infrastruktur digital hingga ke pelosok desa.
Dengan langkah tersebut, tujuan penguatan tata kelola desa dapat tercapai tanpa menghilangkan identitas dan kearifan lokal yang selama ini menjadi kekuatan utama desa. [fiq/beq]
Link informasi : Sumber