Sekolah Rakyat Probolinggo Belum Bisa Dibangun, Tersandung Satu Izin dari Pusat

0

Probolinggo (beritajatim.com) – Ambisi Kota Probolinggo memiliki Sekolah Rakyat (SR) sendiri harus tertahan. Bukan karena persoalan anggaran maupun lahan, melainkan tersangkut satu dokumen penting yang hingga kini belum diterbitkan pemerintah pusat.

Dokumen yang dimaksud adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Padahal, lima persyaratan lain yang diminta pemerintah pusat disebut telah dipenuhi Pemerintah Kota Probolinggo.

Akibat belum terbitnya PKKPR, pembangunan Sekolah Rakyat di lahan yang telah disiapkan di kawasan Kedungasem belum dapat dimulai. Bahkan pekerjaan awal seperti penataan dan perataan lahan masih harus menunggu kelengkapan administrasi tersebut.

Sekretaris DPRD Kota Probolinggo, Mahdihah, mengatakan PKKPR menjadi syarat terakhir sekaligus penentu sebelum pembangunan fisik dapat berjalan.

“Kalau PKKPR ini sudah selesai, proses berikutnya bisa berjalan. Karena syarat dari pemerintah pusat, lahannya harus benar-benar clear and clean sebelum pembangunan dilakukan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/6/2026) siang.

Mantan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) itu menjelaskan, pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan anggaran untuk pekerjaan awal di lokasi. Namun seluruh aktivitas fisik terpaksa ditunda sampai izin tersebut resmi diterbitkan.

Dampak keterlambatan itu langsung dirasakan calon peserta didik Sekolah Rakyat tahun ajaran 2026/2027. Karena gedung di Kota Probolinggo belum tersedia, para siswa harus mengikuti kegiatan belajar mengajar di Sekolah Rakyat Kabupaten Pasuruan.

Kuota yang diberikan untuk Kota Probolinggo pun terbatas, yakni hanya satu rombongan belajar tingkat SMA dengan kapasitas 30 siswa.

Mahdihah mengungkapkan, sejak awal tahun Pemkot Probolinggo telah berupaya mencari berbagai solusi agar peserta didik tetap bisa belajar di daerahnya sendiri. Sejumlah komunikasi intensif dilakukan dengan Kementerian Sosial, termasuk menawarkan beberapa alternatif pelaksanaan program.

“Kami saat masih di Dinsos, sudah mengirim surat permohonan, dan mencoba membangun komunikasi serta menawarkan beberapa opsi kepada Kemensos. Namun informasi yang kami terima, kebijakan tersebut sudah menjadi ketetapan pusat sehingga tidak bisa diubah,” katanya.

Salah satu opsi yang diajukan adalah memanfaatkan fasilitas asrama yang sudah tersedia sebagai lokasi sementara kegiatan belajar mengajar sambil menunggu pembangunan gedung permanen selesai. Namun usulan itu belum mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat.

Dalam rapat koordinasi daring bersama Kementerian Sosial beberapa waktu lalu, pemerintah daerah menerima kebijakan terbaru. Daerah yang pembangunan Sekolah Rakyatnya belum berjalan tetap diperbolehkan merekrut siswa, tetapi proses pembelajaran harus dilakukan di Sekolah Rakyat permanen terdekat yang sudah beroperasi.

Atas dasar kebijakan tersebut, Kota Probolinggo akhirnya mengikuti skema penitipan siswa ke Kabupaten Pasuruan.

Mahdihah menegaskan, molornya pembangunan Sekolah Rakyat bukan disebabkan kurangnya kesiapan pemerintah daerah. Menurutnya, seluruh kebutuhan program telah dipersiapkan sejak awal dan kini hanya menunggu penyelesaian administrasi dari pemerintah pusat.

“Kami sangat serius. Karena itu kami berharap proses administrasi ini segera selesai sehingga pembangunan dapat segera dimulai,” pungkasnya. (ada/but)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.