Modus Ngeri di Lapas Blitar: 600 Pil Koplo Disembunyikan di Organ Intim, Dua Wanita Diciduk
Blitar (beritajatim.com) – Kreativitas pelaku kejahatan dalam menyelundupkan barang terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan seolah tidak ada habisnya. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini tepat menggambarkan nasib sial 2 orang pengunjung wanita di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar pada Kamis (18/06/2026).
Kedua wanita tersebut terpaksa berurusan dengan hukum setelah kedapatan mencoba menyelundupkan ratusan barang haram dengan modus yang terbilang nekat dan ekstrem, yakni menyembunyikannya di dalam organ intim (kemaluan).
Aksi nekat ini teronggok sia-sia di tangan ketelitian petugas pemasyarakatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku memanfaatkan fasilitas layanan kunjungan untuk memasukkan obat-obatan terlarang jenis pil dobel L (LL) atau yang biasa dikenal di masyarakat sebagai pil koplo.
Tak tanggung-tanggung, jumlah barang bukti yang dibawa mencapai sekitar 600 butir pil LL. Untuk memuluskan aksinya dan mengelabui pemindaian serta penggeledahan badan oleh petugas, ratusan pil tersebut terlebih dahulu dibungkus rapat menggunakan kondom.
Paket berisi obat keras itu kemudian dimasukkan ke dalam kemaluan salah satu wanita tersebut.
Namun, skenario terstruktur itu hancur berantakan. Petugas wanita Lapas Blitar yang berjaga di area pemeriksaan badan mencium gelagat mencurigakan.
Berbekal ketelitian, insting kuat, dan kesigapan dalam menerapkan prosedur standar operasi (SOP) keamanan, petugas berhasil mendeteksi keberadaan benda asing tersebut.
Setelah dipastikan bahwa benda di dalam area sensitif itu adalah paket obat terlarang, petugas langsung mengamankan kedua wanita tersebut beserta seluruh barang bukti yang disembunyikan.
Komitmen Bersih dari Narkoba
Kepala Lapas Blitar, Iswandi, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran petugas yang berjaga hari itu. Ia memuji profesionalisme dan tingkat kewaspadaan tinggi yang ditunjukkan oleh anak buahnya, sehingga penyelundupan bernilai ratusan butir pil tersebut bisa digagalkan sebelum masuk ke blok hunian warga binaan.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud nyata dan komitmen tanpa kompromi dari Lapas Blitar dalam menjaga keamanan. Kami memastikan lingkungan pemasyarakatan harus bersih dari peredaran barang-barang terlarang,” tegas Iswandi.
Mengingat temuan ini merupakan ranah tindak pidana murni, pihak Lapas Blitar tidak tinggal diam dan langsung mengambil langkah tegas. Pihak lapas segera melakukan koordinasi dan menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti 600 butir pil LL ke aparat kepolisian setempat.
Langkah hukum ini diambil untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan secara optimal di tangan penyidik kepolisian, sekaligus memberikan kepastian hukum serta efek jera terhadap siapa pun yang mencoba menantang hukum di dalam institusi pemasyarakatan. (owi/kun)
Link informasi : Sumber