Yakuza Maneges Serahkan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak ke Polres Kediri

0

Ringkasan Berita

Polres Kediri mengamankan seorang pemuda berusia 19 tahun terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Korban mendapat pendampingan psikologis dan menjalani pemeriksaan visum.

Polisi mengimbau seluruh proses hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Kediri (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Kediri mengamankan seorang pemuda berinisial I (19) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Terduga pelaku diserahkan ke Mapolres Kediri pada Senin (6/7/2026) malam dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Penyidik menegaskan penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan sehingga seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi Masih Dalami Kasus

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri Ipda Eko Idya Sunarwan membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa. “Sudah kami amankan, masih kami dalami perkaranya,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).

Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari para saksi guna memastikan fakta-fakta dalam perkara tersebut.

Berawal dari Laporan Dugaan Kekerasan Seksual

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual setelah diajak ke sebuah rumah kontrakan usai menghadiri konser musik.

Di lokasi tersebut korban bersama beberapa orang diketahui sempat mengonsumsi minuman beralkohol hingga diduga kehilangan kesadaran. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang didalami oleh kepolisian.

Terduga Pelaku Diserahkan ke Polisi

Sebelum diamankan polisi, terduga pelaku sempat didatangi sejumlah warga bersama organisasi sosial spiritual Yakuza Maneges Kediri di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Untuk menghindari potensi tindakan main hakim sendiri, terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Polres Kediri agar proses penanganan dilakukan sesuai mekanisme hukum.

Tim Kuasa Hukum Yakuza Maneges, Bagus Rizki, mengatakan langkah tersebut diambil agar perkara diproses secara profesional oleh aparat penegak hukum.

“Kami langsung menyerahkan terduga pelaku ke Polres Kediri agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terjadi tindakan main hakim sendiri,” katanya.

Ia juga meminta penyidik menerapkan ketentuan hukum yang sesuai dengan status korban sebagai anak, termasuk mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Korban Didampingi Selama Proses Hukum

Selain melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kediri juga memberikan pendampingan kepada korban.

Pendampingan tersebut meliputi layanan psikologis serta pemeriksaan visum et repertum sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

Sementara itu, menurut keterangan kuasa hukum pendamping keluarga korban, orang tua terduga pelaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menyatakan menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada kepolisian.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa. Penetapan status hukum maupun penerapan pasal yang dikenakan akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti yang diperoleh, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [nm/but]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.