Ekshumasi Makam Pegawai Kejari Kota Mojokerto Libatkan Polda Jatim
Mojokerto (beritajatim.com) – Proses pembongkaran makam (ekshumasi) pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto berinisial RG (35) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Lengki, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo melibatkan Tim Kedokteran Forensik bersama Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim.
Proses ekshumasi dimulai sekitar pukul 07.20 WIB dengan melibatkan empat petugas penggali kubur. Jenazah kemudian diautopsi oleh tim forensik selama kurang lebih tiga jam. Proses ekshumasi dilakukan atas permintaan pihak keluarga yang mencurigai adanya kejanggalan dalam kematian korban.
Hal tersebut seperti yang disampaikan KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Cahyono. Ipda Cahyono mengatakan, ekshumasi dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari keluarga korban. Awalnya, korban diduga meninggal akibat penyakit asma yang dideritanya.
“Pembongkaran makam dilakukan atas permintaan keluarga. Dugaan awal penyebab kematian karena asma/lambung, namun pihak keluarga merasa ada kejanggalan sehingga meminta dilakukan autopsi,” ungkapnya, Jumat (31/7/2026).
Autopsi tersebut melibatkan Tim Kedokteran Forensik bersama Labfor Polda Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. Proses ekshumasi berjalan selama tiga jam. Menurutnya, kepolisian belum dapat menyimpulkan penyebab kematian RG.
“Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dan melibatkan Labfor Polda Jatim. Untuk dugaan penyebab kematian, kami masih menunggu hasil autopsi. Hasil autopsi diperkirakan keluar sekitar tiga bulan lagi. Setelah itu baru bisa menjadi dasar untuk menentukan langkah penyelidikan selanjutnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto membenarkan, korban merupakan pegawai Kejari Kota Mojokerto sebagai Penelaah Teknis Kebijakan. Namun ia enggan berkomentar terkait ekshumasi yang dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto Kota. “No comment, masih proses (penyelidikan),” tegasnya.
RG diketahui merupakan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto yang menjabat sebagai penelaah teknis kebijakan. Sebelum meninggal dunia, korban sempat mengeluhkan sakit saat berada di tempat kerja dan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Rekso Waluyo Kota Mojokerto untuk menjalani perawatan.
Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia. Sekitar 40 hari setelah dimakamkan, keluarga mengajukan permohonan ekshumasi karena mencurigai adanya kejanggalan dalam kematian tersebut. Saat ini, Satreskrim Polres Mojokerto Kota masih menunggu hasil autopsi sebagai dasar untuk memastikan penyebab kematian korban. [tin/ted]
Link informasi : Sumber