Sidang Korupsi BSPS Sumenep, 11 Saksi Tak Ungkap Keterlibatan Terdakwa Ari Her Sofiawanudin
Ringkasan Berita:
- Sidang dugaan korupsi Program BSPS Sumenep 2024 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
- Sebanyak 11 saksi dihadirkan jaksa, namun belum ada yang mengaitkan terdakwa Ari Her Sofiawanudin dengan dugaan penyimpangan.
- Sejumlah saksi dari Kementerian PUPR mengaku tidak mengenal terdakwa maupun mengetahui adanya pemotongan dana bantuan.
- Persidangan juga mengungkap pengakuan saksi terkait transfer Rp1 miliar kepada penyedia jasa penarikan tunai bernama Roni Susanto.
Surabaya (beritajatim.com) – Persidangan dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (3/8/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumenep menghadirkan 11 saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Sebelas saksi yang diperiksa terdiri atas empat pejabat dan staf Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP2P) Jawa IV, seorang mantan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dua kepala desa, serta sejumlah pemilik toko bangunan yang terlibat dalam pelaksanaan program BSPS.
Dalam persidangan, para saksi dari lingkungan Kementerian PUPR, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Swadaya II Erick Ady Novendra, menyatakan tidak mengenal terdakwa Ari Her Sofiawanudin. Mereka juga mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penyimpangan maupun praktik pemotongan dana bantuan dalam pelaksanaan program tersebut.
Keterangan yang disampaikan para saksi lebih banyak menjelaskan mekanisme teknis pelaksanaan BSPS, mulai dari proses pengusulan calon penerima, verifikasi lapangan oleh tim BP2P Jawa IV, hingga penetapan penerima bantuan.
Dalam persidangan terungkap bahwa program BSPS tahun 2024 diperuntukkan bagi 5.490 masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Sumenep dengan sejumlah persyaratan, antara lain berstatus warga negara Indonesia, telah menikah, dan memiliki penghasilan di bawah upah minimum regional (UMR).
Salah satu keterangan yang menjadi perhatian majelis hakim muncul saat Erick Ady Novendra mengaku pernah mentransfer dana sebesar Rp1 miliar kepada seseorang bernama Roni Susanto. Menurut Erick, dirinya tidak mengenal secara pribadi sosok tersebut dan hanya mengetahui Roni sebagai pemilik toko bangunan yang juga menyediakan jasa penarikan uang tunai.
“Karena kondisi wilayah kepulauan dan keterbatasan dana, kami diarahkan menarik uang melalui Roni. Toko yang dimaksud namanya sudah lupa,” ujar Erick saat menjawab pertanyaan hakim anggota Arief Agus.
Erick juga menjelaskan mekanisme pembayaran material bangunan dalam program BSPS dilakukan setelah bahan bangunan senilai Rp17,5 juta per penerima dikirim secara bertahap ke lokasi pembangunan. Selain itu, dana bantuan secara prosedural langsung ditransfer ke rekening penerima setelah adanya penetapan dari Direktorat Jenderal Perumahan.
Hingga berakhirnya agenda pemeriksaan saksi pada sidang tersebut, belum terdapat keterangan yang secara langsung mengaitkan aliran dana maupun kebijakan pelaksanaan program BSPS dengan peran terdakwa Ari Her Sofiawanudin.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada agenda sidang berikutnya guna melengkapi proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi program BSPS Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024. [uci/beq]
Link informasi : Sumber