Lahan Tebu Pemicu Kebakaran di Mojokerto Dipasang Garis Polisi, PT SPS Tegaskan Bukan Bagian Aset Perusahaan

0

Ringkasan Berita:

  • Lahan tebu warga yang diduga menjadi titik awal kebakaran di sekitar PT Sun Paper Source (SPS) Mojokerto telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.
  • Manajemen PT SPS menegaskan lahan tersebut bukan bagian dari aset perusahaan dan menyebut api berasal dari luar area pabrik sebelum merembet akibat angin kencang.
  • PT SPS memastikan tidak ada korban jiwa, operasional perusahaan tetap berjalan normal, serta proses pendataan kerugian masih dilakukan.

Mojokerto (beritajatim.com) — Lahan tebu milik warga yang diduga menjadi sumber awal kebakaran hingga merembet ke kawasan industri PT Sun Paper Source (SPS) di Desa Sukoanyar, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, kini telah dipasangi garis polisi.

Manajemen PT SPS menegaskan area tersebut bukan merupakan bagian dari aset perusahaan dan menyatakan mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan aparat berwenang.

HR Manager PT Sun Paper Source, Josephine Ayu, mengatakan sejak awal kejadian perusahaan memprioritaskan penanganan kondisi darurat dengan mengutamakan keselamatan para pekerja serta memastikan proses investigasi berjalan secara terbuka.

“Perlu kami sampaikan kepada publik bahwa lahan tebu yang menjadi titik awal munculnya api tersebut sepenuhnya merupakan lahan milik warga,” ungkapnya dalam keterangan resminya, Sabtu (8/8/2026).

Josephine menjelaskan, lahan tebu yang terbakar tersebut tidak memiliki keterkaitan sebagai aset milik PT SPS. Saat ini lokasi yang diduga menjadi titik awal munculnya api telah dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Manajemen perusahaan, lanjutnya, berkomitmen untuk menghormati seluruh prosedur penyelidikan yang sedang berlangsung. PT SPS juga memastikan akan memberikan dukungan terhadap proses penanganan yang dilakukan aparat guna mengetahui penyebab pasti kebakaran tersebut.

Sementara itu, tim gabungan masih melakukan proses pendinginan di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan tidak terdapat titik api baru yang berpotensi menyebabkan kebakaran susulan. Berdasarkan hasil penelusuran sementara di lapangan, sumber api diketahui berasal dari luar area perusahaan.

“Tepatnya dari lahan tebu milik warga. Kobaran api kemudian menjalar ke lingkungan pabrik akibat hembusan angin yang cukup kencang. Meski sempat berdampak pada area perusahaan, kami memastikan insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Keselamatan seluruh karyawan maupun masyarakat di sekitar kawasan pabrik menjadi prioritas utama perusahaan selama proses penanganan berlangsung,” jelasnya.

Kebakaran yang sempat menjalar ke kawasan PT SPS tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Perusahaan memastikan aspek keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar menjadi perhatian utama selama proses pemadaman dan penanganan pascakejadian.

Terkait dampak kerugian material, PT SPS masih melakukan pendataan serta penghitungan secara menyeluruh. Perusahaan juga menjalankan berbagai langkah mitigasi untuk mengurangi potensi dampak lanjutan akibat peristiwa tersebut.

Di tengah proses investigasi yang masih berjalan, aktivitas operasional PT Sun Paper Source dipastikan tetap berlangsung normal tanpa mengalami gangguan berarti.

“Kami memastikan bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti sedia kala. Atas nama manajemen, kami juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh petugas Pemadam Kebakaran (PMK), para relawan, aparat kepolisian, serta seluruh pihak yang tidak kenal lelah bahu-membahu membantu proses pemadaman hingga situasi benar-benar terkendali,” pungkasnya.

Perusahaan berharap seluruh proses penyelidikan dapat berjalan secara objektif sehingga penyebab kebakaran dapat diketahui secara jelas. PT SPS juga mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kebakaran di kawasan Ngoro, Mojokerto. [tin/suf]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.