Sembunyikan Kabel Tembaga di Balik Jaket APD, Aksi 2 Pekerja di Gresik Gagal

0

Ringkasan Berita:

  • Dua pekerja diduga hendak membawa keluar 2,9 kilogram kabel tembaga sisa produksi dari kawasan industri di Gresik.
  • Kabel tembaga disembunyikan di jok motor dan ditutupi jaket APD perusahaan agar tidak terlihat kamera CCTV.
  • Aksi tersebut terbongkar setelah petugas keamanan memeriksa motor salah satu pekerja di pintu keluar kawasan industri.
  • Kedua terduga pelaku diamankan dan dijerat Pasal 478 KUHP tentang pencurian ringan.

Gresik (beritajatim.com) – Aksi dua pekerja yang diduga hendak mencuri kabel tembaga sisa produksi di kawasan industri Jalan Mayjend Sungkono, Gresik, berakhir gagal. Modus yang digunakan terbongkar setelah petugas keamanan memeriksa sepeda motor salah satu pekerja di pintu keluar kawasan industri, Kamis (6/8/2026).

Dua pekerja berinisial MR (25), warga Asemrowo, Surabaya, dan ZAAAS (26), warga Kecamatan Cerme, Gresik, kemudian diamankan dan diserahkan kepada Satreskrim Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan.

Kecurigaan petugas bermula ketika dilakukan pemeriksaan kendaraan. Dari jok sepeda motor Honda Vario merah, petugas menemukan kabel tembaga kupas yang disembunyikan di dalamnya.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan melalui layanan darurat 110.

Tidak berselang lama, personel Satreskrim Polres Gresik mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan kabel tembaga dengan berat sekitar 2,9 kilogram sebagai barang bukti bersama kedua terduga pelaku.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Asyraf mengatakan, kabel tembaga tersebut diduga merupakan sisa produksi perusahaan.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas keamanan menemukan kabel tembaga kurang lebih seberat 2.900 gram di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna merah yang dikendarai salah satu pelaku,” ujarnya, Sabtu (8/8/2026).

Dari pemeriksaan awal, MR disebut mengajak ZAAAS mengambil tembaga sisa produksi. Uang hasil penjualan tembaga tersebut rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membayar utang.

Namun, keduanya diduga tidak membawa kabel tembaga tersebut secara terbuka. Kabel terlebih dahulu dibawa keluar dari area produksi dan ditutupi menggunakan jaket alat pelindung diri (APD) milik perusahaan.

Cara tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan barang agar tidak mudah terlihat saat melewati pengawasan kamera CCTV.

“Modus yang dilakukan para pelaku yakni mengambil sisa tembaga produksi, kemudian menutupinya menggunakan jaket APD agar tidak terlihat kamera CCTV ketika dibawa keluar dari area produksi,” ungkap Asyraf.

Penyamaran tersebut justru terbongkar saat petugas keamanan melakukan pemeriksaan. Kabel tembaga ditemukan sebelum berhasil dibawa lebih jauh dari kawasan industri.

Curiga atas temuan tersebut, petugas keamanan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik. Polisi datang ke lokasi dan membawa kedua terduga pelaku berikut barang bukti ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp420 ribu. Selain mengamankan MR dan ZAAAS, polisi turut menyita kabel tembaga kupas seberat kurang lebih 2,9 kilogram sebagai barang bukti.

“Kedua tersangka dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ipda Asyraf.

Dalam perkara ini, keduanya dijerat Pasal 478 KUHP tentang pencurian ringan dengan ancaman pidana berupa denda paling banyak Rp10 juta.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengapresiasi kesigapan petugas keamanan perusahaan yang melakukan pemeriksaan hingga menemukan barang mencurigakan tersebut.

“Saya mengimbau perusahaan maupun masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada kepolisian. Laporan yang diterima segera ditindaklanjuti untuk mencegah kerugian maupun tindak pidana berkembang lebih jauh,” pungkasnya. [dny/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.