Bongkar Aliran Dana Gelap Hanania Travel, Wamenhaj Desak Penerapan Pasal TPPU
Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil sikap tanpa kompromi dalam menghadapi maraknya kasus kejahatan yang merugikan jemaah. Pemerintah secara tegas mendesak penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta proses pencabutan izin operasional terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terbukti melakukan penipuan, termasuk skandal yang menjerat Hanania Travel.
Sikap tegas ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, di hadapan para anggota dewan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (19/8/2026).
Di hadapan parlemen, Wamenhaj membeberkan bahwa skala industri perjalanan umrah nasional memiliki perputaran nilai ekonomi yang sangat fantastis, yakni menyentuh angka puluhan triliun rupiah setiap tahunnya.
Dengan volume kunjungan jemaah yang mencapai tiga juta orang per tahun, estimasi perputaran dana publik di sektor ini diperkirakan menembus angka Rp90 triliun.
Besarnya aliran dana tersebut membuat Kemenhaj mencatat laporan pengaduan harian dari ratusan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan oknum agen travel nakal.
Merespons kasus Hanania Travel yang kini tengah bergulir di ranah hukum, Wamenhaj menegaskan bahwa kementeriannya telah menerjunkan tim khusus untuk mengawal pendampingan korban serta berkoordinasi erat dengan kepolisian.
Terkait dinamika penegakan hukum, Kemenhaj secara terbuka menyatakan keberatan atas opsi penahanan rumah bagi pelaku, meski menyerahkan sepenuhnya kewenangan diskresi tersebut kepada pihak kepolisian.
Kendati demikian, fokus utama pemerintah saat ini adalah mempercepat proses peradilan sekaligus melacak seluruh aset kekayaan pelaku agar hak-hak finansial para jemaah yang menjadi korban dapat dikembalikan sepenuhnya.
“Tentu concern kami hari ini bagaimana proses hukum bisa lebih cepat, itu pertama. Kedua, bisa TPPU, karena konsen kita adalah bagaimana uang jemaah bisa kembali. Salah satu proses hukum yang bisa mengembalikan uang jemaah itu adalah TPPU, semua aset yang bersangkutan itu disita kemudian bisa digunakan untuk pengembalian,” tegas Wamenhaj Dahnil.
Sebagai sanksi administratif terukur, Kemenhaj memastikan bahwa pencabutan izin operasional Hanania Travel saat ini sedang dalam proses finalisasi.
Pemerintah turut mengimbau seluruh anggota legislatif dan masyarakat luas yang mendapati adanya korban penipuan umrah di daerah untuk segera melaporkan serta menyinkronkan data ke Tim Pengendalian Haji dan Umrah Kemenhaj. [ian/MCH]
Link informasi : Sumber