Polres Probolinggo Bongkar Peredaran Sabu di Pajarakan, 53 Gram Disita
Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polres Probolinggo mengamankan dua pria berinisial AP dan H dalam pengungkapan peredaran sabu di Kecamatan Pajarakan.
- Dari AP, polisi menyita lima paket diduga sabu seberat 50,71 gram serta pipet kaca berisi diduga sabu seberat 2,43 gram.
- Polisi juga mengamankan uang Rp2,2 juta, timbangan digital, bong, plastik klip kosong, telepon seluler dan kendaraan yang digunakan para tersangka.
- Kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Probolinggo dan dijerat dengan pasal narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.
Probolinggo (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Probolinggo mengamankan dua pria berinisial AP dan H dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Pajarakan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 53 gram barang bukti diduga sabu serta sejumlah barang bukti lain.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkotika di kawasan Pajarakan pada Rabu (26/8/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo melakukan penyelidikan di lapangan.
Kasatresnarkoba Polres Probolinggo Iptu Darmawan mengatakan tersangka pertama, AP, ditangkap di depan rumahnya di wilayah Pajarakan sekitar pukul 10.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 50,71 gram.
Selain itu, polisi menemukan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram.
“Selain itu, kami juga mengamankan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram,” ujar Iptu Darmawan di Mapolres Probolinggo, Rabu (2/9/2026).
Petugas kemudian mengembangkan hasil penangkapan tersebut. Sehari setelah AP diamankan, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi mencegat tersangka H di jalan raya Kecamatan Pajarakan.
Dari tangan H, petugas menyita uang tunai Rp2,2 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan narkotika.
Selain barang bukti diduga sabu dan uang tunai, polisi turut menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penggunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi timbangan digital, alat isap atau bong, kantong plastik klip kosong, telepon seluler serta kendaraan operasional yang digunakan para tersangka.
Iptu Darmawan menegaskan pemberantasan peredaran narkotika menjadi salah satu atensi utama Polres Probolinggo untuk menyelamatkan generasi muda. Pengungkapan kasus di Pajarakan tersebut juga menjadi bagian dari capaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang tengah digelar jajaran kepolisian.
“Kami masih terus melakukan pemeriksaan mendalam dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang lebih besar. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor, karena sekecil apa pun informasi akan sangat membantu kami dalam memberantas narkoba,” pungkasnya.
Saat ini, AP dan H telah ditahan di Rutan Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp2 miliar. [rap/beq]
Link informasi : Sumber