Berdalih Persiapan Ujian, Pria di Pasuruan Diduga Cabuli 9 Santri TPQ
Ringkasan Berita:
- Polres Pasuruan menangani dugaan pencabulan anak di TPQ Darus Shofa, Desa Blarang, Kecamatan Tutur.
- Terduga pelaku berinisial NH diduga melakukan pencabulan saat korban menginap untuk persiapan ujian.
- Pendataan awal Kepala Dusun Krajan menyebut korban dugaan pencabulan diperkirakan mencapai 9 anak.
- NH telah diamankan polisi dan dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasuruan (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Pasuruan menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan Tempat Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Darus Shofa, Dusun Krajan, Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Peristiwa tersebut diduga dilaporkan warga setempat bernama Nur Huda dan Faujin Nuwaroh yang juga berdomisili di Desa Blarang.
Terduga pelaku berinisial NH, warga Desa Blarang, Kecamatan Tutur. Kasus dugaan kejahatan kesusilaan tersebut terjadi pada Jumat (10/7) sekitar pukul 23.00 WIB hingga menjelang Sabtu (11/7) pukul 00.00 WIB.
“Aksi dugaan pencabulan ini dialami korban saat menginap di TPQ untuk persiapan ujian, di mana terduga pelaku meraba dan menempelkan alat kelaminnya secara bergantian. Kasus ini sedang ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polres Pasuruan berdasarkan bukti dan keterangan saksi,” kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno.
Modus terduga pelaku dilakukan dengan memanfaatkan situasi saat kedua korban sedang tertidur di area TPQ Darus Shofa. Korban yang terbangun karena merasa area sensitifnya disentuh kemudian diminta terduga pelaku untuk tetap diam dan kembali tidur.
Terduga pelaku kemudian meminta kedua korban tidur dengan posisi kaki agak terbuka sebelum melakukan tindakan tersebut. Aksi itu dilakukan secara bergiliran terhadap masing-masing korban dalam kurun waktu berbeda.
“Dari hasil penyelidikan awal, para korban baru berani bersuara setelah melihat ada santri lain yang menangis akibat tindakan serupa dari terduga pelaku. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Joko.
Fakta lain terungkap dari keterangan sejumlah saksi mengenai pola dugaan kejahatan terduga pelaku di lingkungan TPQ tersebut. Para santri mengaku pernah diminta membuka seluruh pakaian di luar kamar mandi sebelum terduga pelaku menyusul masuk dengan alasan hendak memperbaiki keran air.
Berdasarkan pendataan awal yang dihimpun Kepala Dusun (Kasun) Krajan, jumlah korban dugaan pencabulan oleh NH diperkirakan mencapai 9 anak. Pihak desa bersama jajaran kepolisian terus mendampingi para korban untuk memulihkan kondisi trauma psikologis akibat kejadian tersebut.
“Pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus pencabulan anak ini secara transparan dan memberikan perlindungan hukum maksimal bagi para korban. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya indikasi tindak kejahatan serupa di lingkungannya,” ujar Joko.
Kini NH telah diamankan aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius jajaran Polres Pasuruan untuk memastikan lingkungan pendidikan keagamaan tetap aman bagi anak-anak. [ada/beq]
Link informasi : Sumber