Menantu Aniaya Mertua hingga Tewas di Sampang, Pelaku Kabur ke Mushala

0

Sampang (beritajatim.com) – Seorang pria bernama Misnaji (50) tewas setelah ditebas menggunakan sebilah parang oleh menantunya sendiri yang diketahui berinisial DL (25) di Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Senin (21/9/2026).

Misnaji tewas seketika di teras rumahnya setelah diserang oleh pelaku. Aksi tersebut diduga dipicu oleh rasa sakit hati yang dipendam pelaku terhadap korban.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan yang melibatkan hubungan keluarga tersebut.

Dia menjelaskan, serangan berlangsung sangat cepat saat korban tengah beristirahat di halaman depan rumahnya usai mengupas kelapa.

“Terduga pelaku menghampiri korban yang sedang duduk menghadap ke barat. Pelaku kemudian mengambil parang yang sebelumnya digunakan untuk mengupas kelapa di lokasi, lalu langsung mengayunkannya ke arah leher kiri korban,” kata Eko.

Akibat sabetan parang di bagian leher, korban langsung meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melancarkan aksinya, pelaku DL bergegas melarikan diri dari lokasi kejadian.

Sementara itu, warga sekitar yang mengetahui insiden tersebut langsung melaporkannya kepada aparat kepolisian setempat untuk meminta bantuan. “Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di sebuah mushala di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus penganiayaan tersebut. “Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah sebilah parang yang masih bernoda darah, serta jaket dan sarung milik korban yang juga bersimbah darah saat kejadian,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi penganiayaan hingga menewaskan mertua sendiri ini didasari oleh hubungan personal yang menyisakan rasa sakit hati.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satreskrim. “Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP mengenai pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. [sar/kun]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.