Advokat Minta KPK Supervisi Dugaan Korupsi BPJS Kesehatan di Jember
Ringkasan Berita:
- Advokat Mohammad Husni Thamrin meminta KPK menyupervisi penanganan dugaan korupsi klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tiga rumah sakit di Jember, Jawa Timur.
- Thamrin menilai proses hukum di Kejaksaan Negeri Jember berjalan terlalu lama karena penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Jawa Timur.
- Salah satu rumah sakit yang dilaporkan telah mengembalikan uang Rp2,6 miliar. Kejaksaan menegaskan pengembalian tersebut tidak menghentikan penyidikan.
- Dugaan penyimpangan klaim JKN periode 2019–2025 mencakup fraud upcoding dan phantom billing. Kejaksaan masih mendalami kemungkinan pertanggungjawaban individu maupun korporasi.
Jember (beritajatim.com) – Mohammad Husni Thamrin, advokat yang melaporkan dugaan manipulasi klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan. Dia mendesak lembaga antirasuah tersebut menyupervisi penanganan perkara yang diduga melibatkan tiga rumah sakit di Jember.
“Saya sudah mengirimkan surat kepada KPK. Isinya terkait penanganan kasus dugaan korupsi BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit di Jember,” kata Thamrin kepada Beritajatim.com, Rabu (28/10/2026).
Thamrin mengaku tidak sabar dengan proses hukum yang dilakukan Kejari Jember. Menurut dia, kejaksaan telah melakukan ekspos perkara, tetapi belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
“Kejaksaan Jember menyampaikan sudah melakukan ekspos, tapi belum menetapkan tersangka dengan alasan audit kerugian negara oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Jawa Timur sampai sekarang belum diterima,” katanya.
Menilai penanganan perkara terlalu lama, Thamrin meminta KPK melakukan supervisi. Dia bahkan berharap KPK mengambil alih penyidikan apabila diperlukan agar perkara tersebut mendapat penanganan yang jelas dan memberikan kepastian hukum.
“Bahkan kalau perlu dapat mengambil alih penyidikannya agar ditangani KPK, agar perkara ini jelas dan memperoleh kepastian hukum,” katanya.
Thamrin juga menyoroti pengembalian uang sebesar Rp2,6 miliar oleh salah satu dari tiga rumah sakit yang dilaporkannya. Menurut informasi yang diperolehnya dari kejaksaan, pengembalian tersebut terjadi ketika penanganan perkara masih berlangsung.
“Ini salah satu alat bukti bahwa memang terjadi (dugaan korupsi). Pengembalian itu tentu saja tidak dapat menghapus tindak pidananya, justru makin memperkuat (dugaan) dan menunjukkan adanya bukti,” katanya.
Dugaan manipulasi klaim keuangan JKN tersebut mencuat ke publik pada pertengahan Oktober 2025. Saat itu, BPJS Kesehatan Jember menemukan dugaan penggelembungan klaim oleh oknum dokter di Rumah Sakit Daerah Balung, Rumah Sakit Siloam, dan Rumah Sakit Paru.
Dalam perkembangannya, rapat dengar pendapat antara BPJS Kesehatan dan Komisi D DPRD Jember di gedung parlemen pada Kamis (6/11/2025) menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum.
Namun, Mohammad Husni Thamrin, aktivis masyarakat sipil sekaligus advokat, melihat adanya dugaan niat jahat dalam persoalan tersebut. Karena itu, dia melaporkannya ke Kejari Jember pada pertengahan November 2025.
“Perkara ini menyangkut hajat hidup warga negara peserta BPJS dan penggunaan uang negara,” katanya.
Sebelumnya, pada Mei 2025, Yadyn menggelar konferensi pers untuk menyampaikan bahwa kejaksaan mengusut dugaan penyelewengan keuangan JKN di Jember yang terjadi sepanjang 2019–2025. Penyimpangan yang diselidiki mencakup fraud upcoding dan phantom billing sejumlah rumah sakit.
Dalam perkembangan terbaru, sebuah rumah sakit mengembalikan uang Rp2,6 miliar di tengah penanganan perkara oleh Kejari Jember. Kepala Kejari Jember, Yadyn, menolak menyebutkan nama rumah sakit tersebut karena proses penyidikan masih berjalan.
“Saya tidak bisa menyampaikan rumah sakit apa itu karena ini dalam proses penyidikan,” kata Yadyn, seperti ditulis Sabtu (24/10/2026).
Yadyn menegaskan pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghentikan penyidikan. Kejaksaan masih akan menilai apakah dugaan penyimpangan tersebut melibatkan tanggung jawab korporasi atau merupakan tanggung jawab individu yang bertindak dengan membawa nama perusahaan.
“Tentunya kami akan menilai apakah ini ada tanggung jawab korporasi atau tidak, atau ini murni tanggung jawab personal yang membawa nama korporasi,” kata Yadyn.
Pengembalian uang Rp2,6 miliar itu juga belum dapat dipastikan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum berikutnya sebelum hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Jawa Timur diterima. Menurut Yadyn, kejaksaan telah melakukan ekspos perkara kepada BPKP dan masih menunggu tindak lanjut pemeriksaan di lapangan.
“Yang jelas kami sudah ekspos di BPKP, tinggal menunggu BPKP turun ke sini,” kata Yadyn. [wir/beq]
Link informasi : Sumber