Aksi Curi Honda Vario di Sawah Malang Gagal, Pelaku Ditangkap Saat Menuntun Motor Curian

0

Ringkasan Berita:

  • Pelaku pencurian Honda Vario 150 di area persawahan Dusun Kedok, Malang, berhasil diamankan setelah aksinya diketahui warga dan polisi.
  • RP (31) ditangkap saat menuntun motor curian sekitar 3 kilometer dari lokasi kejadian dengan kondisi rumah kunci kendaraan rusak.
  • Polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Malang (beritajatim.com) – Aksi pencurian sepeda motor di area persawahan Dusun Kedok, Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, berakhir gagal setelah pelaku berinisial RP (31) berhasil diamankan polisi bersama warga saat membawa kendaraan yang diduga hasil curian.

Pria asal Kenjeran, Kota Surabaya, tersebut ditangkap ketika tengah menuntun sepeda motor Honda Vario 150 yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pemiliknya. Penangkapan dilakukan sekitar 3 kilometer dari lokasi kejadian setelah aksi pencurian diketahui warga.

Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban berinisial KJ (68) sedang bekerja membuat saluran irigasi di area persawahan.

“Korban memarkir sepeda motornya tidak jauh dari lokasi bekerja. Saat hendak melihat kendaraannya, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada,” kata Budiono, Minggu (23/8/2026).

Motor yang dicuri merupakan Honda Vario 150 tahun 2015 dengan nomor polisi N 2462 EBU. Setelah mengetahui kendaraannya hilang, korban bersama saksi kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi.

Dalam proses pencarian tersebut, polisi dan warga menemukan seorang pria yang dicurigai sedang menuntun sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati rumah kunci kendaraan dalam kondisi rusak yang diduga akibat upaya pembobolan.

“Pelaku diamankan karena petugas bersama warga saat kedapatan menuntun sepeda motor dengan kondisi rumah kunci sudah rusak. Saat itu satu orang lainnya yang diduga terlibat melarikan diri,” tegasnya.

Dari pemeriksaan awal, RP mengaku tidak menjalankan aksinya seorang diri. Ia menyebut terdapat satu orang rekannya yang turut terlibat dan kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Budiono, RP memiliki peran memantau situasi dari atas kendaraan, sementara rekannya diduga bertugas merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan alat yang telah disiapkan.

“Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor kemudian diberikan kepada tersangka untuk dibawa pergi. Namun belum jauh dari lokasi, aksi mereka diketahui warga sehingga tersangka berhasil diamankan,” ujar Budiono.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario 150, dua buah obeng, serta satu kunci busi yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian.

Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap tersangka dan saksi untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Selain itu, petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan RP yang berhasil melarikan diri saat aksi pencurian tersebut terbongkar.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan di tempat yang aman dan memastikan kunci serta pengaman kendaraan dalam kondisi baik,” pungkas Budiono. [yog/suf]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.