BONGKAR! PENYELEWENGAN PTSL DI DESA MUKUH HADAPI HUKUM!

0

Kabupaten Kediri, jatimpedia.co – Di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan kepemilikan tanah secara sah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Desa Mukuh kini tengah menjadi sorotan tajam akibat terungkapnya sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Hal ini diungkapkan setelah wawancara dengan Lurah Desa Mukuh, M. Zaini, yang juga menjabat sebagai ketua panitia PTSL setempat. Dalam konfirmasi tersebut, Zaini menyebutkan bahwa terdapat sekitar 700 pemohon yang diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 600.000. Namun, angka ini mencuat ke publik seiring dengan pernyataan Agung Setiawan, ketua LSM Indonesia Justice Society (IJS).

Agung menegaskan bahwa praktik pungutan liar (pungli) dalam program PTSL ini sangat bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada. Sesuai dengan Surat Keputusan 3 Menteri nomor: 25/SKB/V/2017, biaya yang ditetapkan untuk pelaksanaan PTSL di wilayah Jawa dan Bali adalah sebesar Rp 150.000. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan yang serius, dengan biaya yang dibebankan kepada pemohon berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas panitia PTSL yang seharusnya menjalankan program ini dengan transparansi dan kejelasan.”Praktik pungutan liar ini telah menciptakan kesenjangan antara apa yang tertulis dalam aturan dan pelaksanaan di lapangan,” ungkap Agung.

Ia menambahkan bahwa panitia PTSL juga membawa alasan tambahan seperti lembur dan biaya honor yang tidak memiliki acuan jelas, sehingga biaya yang dibebankan kepada masyarakat menjadi berlipat ganda. Selain itu, Agung menegaskan bahwa meskipun ada kesepakatan di kalangan peserta PTSL mengenai biaya pendaftaran, hal itu tidak dapat dijadikan justifikasi untuk memungut biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Kondisi ini diperburuk oleh kurangnya sosialisasi mengenai kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban (SPJ) setelah proses PTSL selesai. Tidak adanya transparansi mengenai penggunaan dan pengelolaan dana tersebut berpotensi menambah ketidakpuasan masyarakat terhadap program yang seharusnya membantu mereka mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.Aji Mumpung, agung setiawan, juga memberikan pandangannya terkait masalah ini.

Ia menyatakan bahwa tindakan panitia PTSL bisa masuk dalam ranah hukum dan menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum di Kediri untuk lebih proaktif dalam menangani kasus ini. Agung mengingatkan bahwa dalam kasus delik biasa, pihak berwenang berhak untuk memulai proses hukum berdasarkan bukti yang ada, tanpa harus menunggu laporan dari korban.

Ketidakacuhan terhadap permasalahan ini oleh institusi hukum setempat dapat berdampak buruk, menghasilkan citra buruk mengenai keseriusan mereka dalam memberantas praktik korupsi di tingkat lokal.Dalam menghadapi situasi ini, masyarakat Desa Mukuh diharapkan untuk bersikap kritis dan berani menyuarakan ketidakpuasan mereka. Dalam hal ini, peran serta masyarakat sangat penting untuk memastikan agar program PTSL tidak hanya berjalan dengan baik, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat tanpa adanya beban tambahan akibat pungutan liar.

Ke depan, diharapkan adanya transparansi dan akuntabilitas dari semua pihak terkait agar program PTSL bisa terlaksana dengan baik, sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat dapat menikmati haknya secara adil dan merata.

Harapan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kejujuran dan integrity dalam pelaksanaan program pemerintah demi kesejahteraan bersama. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.