Pemberitaan Terkait Dugaan Praktik Kosmetik Ilegal di Dheestudio, Kediri
Kediri, 5 Mei 2025 – Kasus dugaan praktik kosmetik ilegal kembali mencuat di Kabupaten Kediri. Dheestudio, sebuah tempat kosmetik yang dikelola oleh Rizky, dilaporkan telah beroperasi dengan banyak cabang di beberapa kota tanpa mengantongi izin praktik medis yang sah. Hal ini mengundang perhatian publik dan menggugah keprihatinan akan keselamatan konsumen.
Dugaan ini semakin menguat setelah LSM IJS yang diketuai oleh Agung Setiawan mengirimkan surat pengaduan (Dumas) ke Polsek Wates beberapa hari yang lalu. Dalam surat tersebut, LSM IJS menegaskan kekhawatiran mereka mengenai legalitas ijin operasi Dheestudio, yang menurut mereka memiliki potensi membahayakan kesehatan masyarakat. Aktivitas yang dianggap bodong tersebut menunjukkan kurangnya kepatuhan Rizky dan timnya terhadap undang-undang yang berlaku di sektor kesehatan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap praktik yang menyangkut kesehatan masyarakat harus dilakukan dengan izin yang sesuai sebagaimana diatur dalam pasal-pasal terkait. Terlebih lagi, dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dinyatakan bahwa hanya dokter yang berwenang untuk melakukan tindakan medis dan kosmetik, yang tanpa izin akan berpotensi melanggar hukum.
Menanggapi surat pengaduan tersebut, Rizky berinisiatif untuk menghubungi Agung Setiawan dengan harapan bisa mencapai kesepakatan damai. Namun, dalam pertemuan tersebut, Rizky menyampaikan pernyataan yang mengejutkan bahwa ia telah memberikan atensi (KA) kepada Polres Kabupaten Kediri, yang menyatakan bahwa ia berusaha untuk menjalankan bisnisnya secara lancar meskipun tanpa izin yang sesuai. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum dan mengindikasikan niat untuk mengabaikan keselamatan publik demi profit yang lebih besar.
LSM IJS dan pihak berwenang kini dihadapkan pada tantangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap layanan kesehatan dan kecantikan yang ditawarkan tanpa jaminan keamanan dan legalitas. Kasus ini menyoroti pentingnya regulasi yang ketat di sektor kesehatan, demi melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan.
Dengan situasi yang semakin memanas, diharapkan pemerintah dapat segera mengambil langkah tegas agar tidak ada lagi praktik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Keberanian LSM IJS untuk melaporkan Dugaan ilegalitas ini perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak demi terciptanya industri kesehatan yang beretika dan dapat dipercaya.