Cegah Korupsi, Pemkab Kediri Ajak Masyarakat Tolak Gratifikasi
Ringkasan Berita
- Pemkab Kediri menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi masyarakat.
- Masyarakat didorong menjadi mitra pemerintah dalam mencegah dan melaporkan dugaan korupsi.
- Gratifikasi dapat berbentuk uang, barang, diskon, komisi, tiket, fasilitas, hingga layanan tertentu.
- Aparatur yang terpaksa menerima gratifikasi wajib melaporkannya maksimal 30 hari kerja atau melalui UPG instansi.
Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Inspektorat mengajak masyarakat ikut mencegah praktik korupsi dengan menolak gratifikasi dalam pelayanan publik. Edukasi tersebut dilakukan melalui sosialisasi pengendalian gratifikasi yang digelar di Ruang Tegowangi Kantor BKAD, Rabu (26/8/2026).
Sosialisasi menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri di bawah kepemimpinan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penerima layanan publik, tetapi juga diharapkan menjadi mitra pemerintah dalam mencegah sekaligus melaporkan apabila menemukan dugaan gratifikasi maupun praktik korupsi lainnya.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kediri Wirawan mengatakan upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun aparat penegak hukum.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan publik yang transparan dan bebas dari praktik pemberian yang berpotensi memengaruhi independensi aparatur.
“Masyarakat juga diharapkan menjadi mitra pemerintah dalam mencegah dan melaporkan dugaan gratifikasi maupun praktik korupsi lainnya,” katanya.
Pelayanan Publik Tak Perlu Imbalan
Wirawan menegaskan, pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah yang harus diberikan kepada masyarakat sesuai ketentuan. Karena itu, masyarakat tidak perlu memberikan hadiah, uang, maupun bentuk imbalan lainnya kepada petugas setelah memperoleh pelayanan.
“Pemerintah Kabupaten Kediri juga telah menerbitkan ketentuan terkait pencegahan gratifikasi bagi penyelenggara pemerintahan,” tambahnya.
Pemahaman tersebut dinilai penting karena praktik pemberian kepada aparatur tidak selalu berbentuk uang. Pemberian dalam berbagai bentuk tertentu dapat masuk dalam kategori gratifikasi apabila berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupaten Kediri Yuli Agustoni menjelaskan, gratifikasi memiliki cakupan yang luas. Pemberian tersebut dapat diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam berbagai bentuk.
“Gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, hingga fasilitas atau layanan tertentu. Pemberian tersebut dapat diterima secara langsung maupun melalui sarana elektronik,” jelasnya.
Karena itu, aparatur perlu memahami batasan antara pemberian yang diperbolehkan dan pemberian yang wajib ditolak atau dilaporkan. Terlebih, pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban penerima dapat menimbulkan persoalan hukum.
Wajib Dilaporkan Jika Terpaksa Diterima
Yuli menegaskan, setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima harus ditolak.
Namun, apabila dalam kondisi tertentu aparatur tidak dapat menolak pemberian tersebut, terdapat mekanisme pelaporan yang harus dilakukan.
Aparatur wajib melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari sistem pengendalian gratifikasi agar setiap pemberian yang diterima aparatur dapat ditelusuri dan dinilai sesuai ketentuan.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kediri berharap pemahaman mengenai gratifikasi tidak hanya berhenti di lingkungan pemerintahan. Masyarakat juga diharapkan mengetahui haknya dalam memperoleh pelayanan publik tanpa harus memberikan imbalan kepada aparatur.
Sinergi antara pemerintah, aparatur, masyarakat, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi fondasi penting untuk membangun budaya antikorupsi. Dengan keberanian menolak dan melaporkan gratifikasi, masyarakat turut mengambil peran dalam menjaga integritas pelayanan publik di Kabupaten Kediri. [nm]
Link informasi : Sumber