Datangi Perumda Joyoboyo Kediri, Belasan Pedagang Cari Kepastian Sewa Kios di Pasar
Ringkasan Berita
Sebanyak 15 pedagang mendatangi Perumda Pasar Joyoboyo untuk mencari kepastian sewa kios dan los.
Tarif pemanfaatan tempat disebut mulai Rp2.000 hingga Rp3.000 per hari sesuai ketentuan.
Tingkat hunian aktif Pasar Pahing dan Pasar Bandar disebut masih sekitar 50 persen.
Ratusan pedagang di kedua pasar juga masih belum menyelesaikan proses legalitas.
Kediri (beritajatim.com) – Sebanyak 15 pedagang mendatangi kantor Perumda Pasar Joyoboyo Kediri, pada Kamis (24/9/2026). Mereka datang untuk mencari kepastian mengenai ketersediaan kios atau los sekaligus tata cara menyewa tempat berjualan di pasar yang dikelola BUMD tersebut.
Salah satu pedagang, Gatot Sungkawono (56), mengaku sudah sekitar dua hingga tiga tahun mencari tempat berjualan di Pasar Pahing. Selama ini, ia mendapat informasi bahwa biaya untuk mendapatkan tempat berjualan cukup mahal.
Gatot yang sehari-hari berjualan sayur dan jajanan di kawasan Gang Carik, Banjaran, juga khawatir lokasi usahanya di pinggir jalan dan trotoar sewaktu-waktu terkena penertiban.
“Karena di pinggir jalan trotoar, takut nanti kapan-kapan digusur Satpol PP. Saya pengin punya tempat kios di Pasar Pahing,” katanya.
Dapat Penjelasan Tarif Sewa
Gatot mengatakan, informasi yang selama ini diterimanya menyebut tempat berjualan di Pasar Pahing harus disewa kepada pihak tertentu dengan biaya cukup tinggi.
Ia bahkan mendapat informasi ada tempat yang disewa sekitar Rp4 juta per tahun, tetapi pedagang tetap dikenai tarikan harian.
“Sudah 2-3 tahun yang lalu itu (mencari kios). Teman saya buka usaha di situ, akhirnya tutup karena mahal. Jadi selain sewa, sewanya bukan ke PD Pasar, sewanya tempat itu ke yang punya. Terus tiap hari nanti bayar karcis,” jelasnya.
Setelah datang langsung ke Perumda Pasar Joyoboyo, Gatot mengaku mendapat penjelasan mengenai mekanisme pemanfaatan kios dan los yang berbeda dari informasi sebelumnya.
Menurut dia, terdapat tempat yang dapat dimanfaatkan dengan tarif mulai sekitar Rp2.000 hingga Rp3.000 per hari. Pembayaran dapat dilakukan secara harian, bulanan maupun sekaligus untuk satu tahun sesuai ketentuan.
“Kami dan kawan-kawan ke sini hari ini minta penjelasan dari PD Pasar tentang tata cara sewa tempat. Tibae murah pol, penak pol. Ada yang Rp2.000 sehari, ada yang Rp3.000 sehari,” ungkapnya.
Informasi tersebut membuat para pedagang yang datang merasa lebih lega karena mengetahui adanya mekanisme resmi untuk mendapatkan tempat berjualan.
Pedagang Soroti Kios yang Tidak Aktif
Selain persoalan tarif, para calon pedagang juga mempertanyakan sejumlah kios dan los yang terlihat tidak digunakan.
Gatot menyebut, dari penjelasan yang diperolehnya, terdapat pihak yang menguasai lebih dari satu tempat usaha.
“Ternyata toko atau ruko yang tutup itu ternyata punya orang-orang yang di situ. Jadi satu orang ada yang punya 10, 12. Nah, makanya saya ke sini itu penginnya piye? Lek dimiliki orang, tapi enggak buka, kan saya pengin sewa,” katanya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang ingin diketahui lebih jelas oleh pedagang, terutama mereka yang membutuhkan tempat usaha tetapi belum mendapatkan lokasi.
Hunian Aktif Pasar Masih Sekitar 50 Persen
Kepala Bagian Pengembangan dan Pelayanan Perumda Pasar Joyoboyo Dangan Fajar Cahyono mengatakan, Pasar Pahing memiliki sekitar 1.247 kios, sedangkan Pasar Bandar sekitar 500 kios.
Menurut dia, tingkat hunian aktif di kedua pasar tersebut masih berada di kisaran 50 persen. Kondisi itu menjadi perhatian pengelola karena terdapat calon pedagang yang membutuhkan tempat, sementara sebagian kios dan los belum aktif digunakan.
“Ke depan mungkin kita sudah mau melakukan aksi untuk melakukan pemberitahuan kepada pedagang-pedagang agar tertib administrasi, tertib tarif, biar mereka sebenarnya juga sadar bahwa kios, los yang mereka tempati itu milik pemerintah kota,” jelas Dangan.
Perumda Pasar Joyoboyo menyambut para calon pedagang yang ingin menyewa tempat secara resmi. Pedagang dipersilakan datang langsung ke pasar untuk melihat lokasi yang tersedia.
Setelah menentukan lokasi, pedagang perlu mengajukan surat dan memenuhi persyaratan administrasi sesuai jenis usaha yang akan dijalankan. Jika lokasi dan persyaratan telah sesuai, proses dilanjutkan dengan pembuatan surat perjanjian.
“Tadi sudah kita jelaskan proses-proses administrasi seharusnya yang harus mereka lakukan. Mereka harus ke pasar, terus nanti bikin pengajuan surat-surat untuk pengen berdagang apa, terus nanti mungkin mereka biar lihat lokasinya,” ujar Dangan.
Ratusan Pedagang Belum Urus Legalitas
Persoalan pemanfaatan kios dan los juga berkaitan dengan legalitas pedagang. Berdasarkan data Perumda Pasar Joyoboyo, masih terdapat ratusan pedagang di Pasar Bandar dan Pasar Pahing yang belum menyelesaikan proses legalitas.
Di Pasar Bandar, dari total 618 pedagang, sebanyak 75 pedagang atau sekitar 12 persen belum mengurus legalitas.
Sementara di Pasar Pahing, dari total 1.227 pedagang, terdapat 243 pedagang atau sekitar 19 persen yang belum mengurus legalitas.
Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kediri Djauhari Luthfi dalam jumpa pers, Rabu malam (23/9/2026), sebelumnya menyebut sebagian pedagang yang belum mengurus legalitas juga termasuk pihak yang menjadi koordinator lapangan dalam aksi penyampaian aspirasi di depan Balai Kota Kediri pada Senin (21/9/2026).
Bagi pedagang yang baru ingin masuk dan membuka usaha, penjelasan mengenai mekanisme sewa resmi menjadi pintu untuk mendapatkan tempat usaha dengan prosedur yang jelas.
Para pedagang yang datang pada Kamis tersebut tidak hanya mencari tempat di Pasar Pahing. Sebagian juga berminat membuka usaha di Pasar Bandar, dengan jenis dagangan mulai dari lontong, kopi, telur, sayur hingga jajanan. [nm/but]
Link informasi : Sumber