Diduga Paksa Kapal Tak Layak Berlayar, GM dan Nahkoda KM Virgo Transport 8 jadi Tersangka
Surabaya (beritajatim.com) – Empat orang yang berasal dari PT Virgo Karya Shiping yang menaungi Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu ialah: General Manager (GM) Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 cabang Surabaya berinisial YR, Nahkoda berinisial AY manajer operasional berinisial RH serta Agen berinisial LBA.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal hingga menyebabkan kematian orang lain, luka-luka dan hilangnya harta benda,” kata Trunoyudo dalam keterangan rilisnya, Minggu (11/10/2026).
Trunoyudo memaparkan saat ini keempat tersangka telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan. Masa penahanan terhadap AY berlangsung pada 25 September hingga 14 Oktober 2026, sedangkan tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan pada 4 hingga 23 Oktober 2026.
“Penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” jelas Trunoyudo.
Diketahui, Penetapan keempat tersangka menggunakan instrumen Pasal 302 UU Pelayaran (untuk Nakhoda) juncto Pasal 20 & 21 KUHP Baru (Penyertaan dan Pembantuan untuk jajaran Manajemen) mengindikasikan adanya kegagalan berantai terhadap pelaksanaan tupoksi di atas.
Dengan pasal ini, Penyidik melihat peristiwa Tenggelamnya KM Virgo Transport 8 pada 13 September 2026 lalu diduga dipicu oleh ketidaklaiklautan armada (seperti indikasi kapal terbalik dan padamnya sarana darurat).
Pihak kepolisian menilai, Ketidaklaiklautan armada itu tidak dipandang sebagai kelalaian tunggal di tengah laut.
Tragedi ini dinilai sebagai produk dari “kealpaan struktural”, di mana pihak manajemen perusahaan di darat secara sadar diduga memfasilitasi, memerintahkan, atau membiarkan nakhoda melayarkan kapal yang mereka ketahui tidak memenuhi standar operasional keselamatan. [ang/suf]
Link informasi : Sumber